Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Nasional

Emosi Bharada di E Mendidih Dengar Soal Pelecehan Seksual di Magelang, Ini Pernyataannya Usai Sidang

Bharada E menyampaikan sebuah pernyataan setelah sidang perdana yang dijalaninya di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan

Editor: muslimah
KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO
Terdakwa pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Richard Eliezer menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (18/10/2022). 

Sebagai informasi, kasus Ferdy Sambo cs mulai disidangkan pada Senin (17/10/2020) kemarin.

Empat terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J sudah menjalani sidang perdana.

Mereka yang sudah menjalani sidang pembacaan dakwaan ialah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Rizky Rizal dan Kuat Ma'ruf.

Baca juga: Putri Candrawathi Disebut Jaksa Berduaan dengan Brigadir J di Kamar Setelah Mengaku Dilecehkan

Baca juga: Cerita Dokter Boyke Hadapi Pasien SMP Seks Lewat Udel: Makanya Saya Paling Anti Pernikahan Dini

Sidang keempatnya telah selesai kemarin dan berlangsung selama 12 jam.

Empat terdakwa tersebut kompak mengajukan keberatan atau eksepsi atas dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sementara untuk para tersangka di perkara perintangan penyidikan atau obstraction of justice tewasnya Brigadir J ini akan digelar pada Rabu (19/10/2022).

Setidaknya ada enam tersangka obstraction of justice ini yakni Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman, Kompol Baiquni, Kompol Chuck Putranto dan AKP Irfan Widyanto. (Tribunnews.com/Sri Juliati/Milani Resti)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pernyataan Bharada E setelah Sidang: Ikut Berduka hingga Sebut Tak Bisa Tolak Perintah Jenderal

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved