Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Guru Ngaji Cabuli 8 Murid yang Masih di Bawah Umur, Diduga Miliki Kelainan Seksual

Seorang guru ngaji berinisial SF (51) mencabuli 8 orang muridnya yang masih berusia di bawah umur.

Net
Ilustrasi Pencabulan 

Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 81 ayat 1 juncto Pasal 78 atau Pasal 82 ayat 1 junto pasal 76E Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014, tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan paling lama 15 tahun penjara dengan denda Rp 5 miliar. (*)

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Guru Ngaji di Mataram Cabuli 8 Anak di Bawah Umur"

Baca juga: Santriwati Dipaksa Nonton Film Dewasa lalu Dirudapaksa Anak Pemimpin Pondok Pesantren

Sumber: Kompas.com
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved