Berita Regional
Guru Ngaji Cabuli 8 Murid yang Masih di Bawah Umur, Diduga Miliki Kelainan Seksual
Seorang guru ngaji berinisial SF (51) mencabuli 8 orang muridnya yang masih berusia di bawah umur.
Editor:
M Syofri Kurniawan
Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 81 ayat 1 juncto Pasal 78 atau Pasal 82 ayat 1 junto pasal 76E Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014, tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan paling lama 15 tahun penjara dengan denda Rp 5 miliar. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Guru Ngaji di Mataram Cabuli 8 Anak di Bawah Umur"
Baca juga: Santriwati Dipaksa Nonton Film Dewasa lalu Dirudapaksa Anak Pemimpin Pondok Pesantren