Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Banyumas

Dua Orang Pemuda di Banyumas Dibekuk Polisi Atas Kepemilikan 1.000 Butir Hexymer

Satnarkoba Polresta Banyumas mengamankan dua orang pemuda yang sering melakukan transaksi obat-obatan berbahaya

Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: muslimah
Humas Polresta Banyumas
Petugas Satnarkoba Polresta Banyumas saat melakukan pemeriksaan terhadap pelaku P (22) dan SIT (22) yang merupakan warga Desa Tanjung, Kecamatan Jatilawang, Kabupaten Banyumas, Selasa (18/10/2022) atas kepemilikan obat-obatan berbahaya. 

TRIBUNJATENG.COM, PURWOKERTO - Satnarkoba Polresta Banyumas mengamankan dua orang pemuda yang sering melakukan transaksi obat-obatan berbahaya di Desa Tunjung, Kecamatan Jatilawang, Kabupaten Banyumas

Kasat Narkoba Polresta Banyumas, AKP Guntar Arif Setiyoko, mengatakan terbongkarnya kasus ini bermula dari informasi adanya aktivitas yang mecurigakan.

"Kami menerima informasi dari masyarakat tentang adanya seseorang yang diduga sering bertransaksi obat berbahaya di sebuah rumah yang beralamatkan di Desa Tunjung, Kecamatan Jatilawang, Banyumas," ungkap Kasat Narkoba kepada Tribunbanyumas.com, Rabu (19/10/2022). 

Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku P (22) dan SIT (22) yang merupakan warga Desa Tanjung. Kecamatan Jatilawang, Kabupaten Banyumas

Dari rumah pelaku, petugas melakukan penggledahan dan mendapati 395 butir obat kemasan bertuliskan tramadol HCL 50 mg dengan harga barang bukti senilai Rp. 1.975.000 

Kemudian ada pula 783 butir obat kemasan bertuliskan Trihexyphenidyl  HCI 2 mg dengan harga barang bukti senilai Rp3.9 juta.

1.000 butir obat HEXYMER dengan harga barangbukti senilai Rp2 juta, empat buah HP dan uang tunai Rp570 ribu.

Dengan ditemukanya barang bukti dan keterangan para saksi di lokasi kejadian selanjutnya pelaku dibawa ke kantor Satresnarkoba Polresta Banyumas untuk di lakukan penyidikan lebih lanjut guna mempertanggungjawabkan perbuatanya.

Atas kejadian tersebut, kedua pelaku dijerat dengan Pasal dugaan adanya tindak pidana Kesehatan sebagaimana dimaksud dan diatur dalam  Pasal 197 Jo Pasal 196 UU RI No 36 tahun 2009 tentang kesehatan Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (jti) 

 

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved