Berita Cilacap
Mengaku Terlalu Gemas, Guru Ngaji di Cilacap Cabuli 9 Muridnya, Pulang ke Rumah Anaknya Nangis Syok
Seorang guru ngaji dengan inisial M (41) di Maos, Cilacap ditangkap Satreskrim Polresta Cilacap setelah mencabuli 9 anak dibawah umur
Penulis: Pingky Setiyo Anggraeni | Editor: muslimah
TRIBUNJATENG.COM, CILACAP - Seorang guru ngaji dengan inisial M (41) di Maos, Cilacap ditangkap Satreskrim Polresta Cilacap setelah mencabuli 9 anak dibawah umur.
Aksi bejat tersebut diduga sudah dilakukan M sejak Januari - Oktober 2022.
Kesembilan korban itu merupakan murid perempuan yang belajar mengaji pada pelaku.
Wakapolresta Cilacap, Kompol Suryo Wibowo menuturkan pihaknya mendapat informasi itu setelah adanya laporan dari orang tua korban.
Baca juga: Aksi Tipu-Tipu Nur Hadi Sewa Mobil Rp4 Juta Digadaikan Rp25 Juta
Baca juga: Dilaporkan Penganiayaan Saat Bagikan Amplop, Anggota DPRD Demak Mutohar: Tidak Sengaja
Orang tua korban melaporkan aksi bejat tersebut agar pelaku dapat diproses sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.
"Terjadi kasus pencabulan terhadap sembilan orang santri, kejadiannya pada Sabtu, 1 Oktober 2022 di salah satu TPQ di Kecamatan Maos, Cilacap.
Pelaku merupakan guru ngaji di tempat itu," tutur Suryo dalam konferensi pers di Mapolresta Cilacap. Selasa (18/10/2022) sore.
Lebih lanjut Suryo menjelaskan bahwa aksi keji guru ngaji tersebut pertama kali terungkap saat ada salah satu santriwati yang ketika pulang ke rumah dalam keadaan menangis.
Santriwati itu kemudian mengadu kepada orang tuanya bahwa alat kemaluannya telah dipegang oleh si guru bejat tersebut.
"Anak itu lapor ke orang tuanya kalau pak ustad jahat karena memegang alat kemaluannya pada saat mengaji," kata Suryo.
Sebelum melakukan aksinya itu, M diketahui sempat mengiming-imingi korban dengan memberikan uang jajan Rp 10 ribu.
Atas perbuatan keji pelaku, para korban mengalami gangguan fisik dan psikis.
Selain memegang alat kelamin korban, pelaku memegang anggota tubuh lainnya dan juga menciumi korban.

Hal itu diakui pelaku karena pelaku merasa terlalu gemas kepada para santrinya itu.
"Pertama karena saya tidak punya anak perempuan, kedua saya gemas jadinya kelewatan," ungkap M.
Atas kelakuan bejatnya itu, kini M telah ditetapkan menjadi tersangka.
M dikenakan pasal 82 ayat (1) UU RI No. 17 tahun 2006 tentang Penetapan Perpu No. 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas UU RI No. 23 tahun 2022 Tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.
M dihukum penjara minimal 5 tahun atau maksimal 15 tahun. (pnk)
Hadiri Muscab GAPENSI 2023, Pj Bupati Yunita Minta Kontraktor di Cilacap untuk Tidak Sogok-Menyogok |
![]() |
---|
Melihat Gambaran Kehidupan Masyarakat Cilacap Melalui Batik Kutawaru |
![]() |
---|
Sebanyak 893 Perangkat Desa Kabupaten Cilacap Bertolak Ke Jakarta Sampaikan Aspirasi |
![]() |
---|
Apel Perdana Kombes Fannky Ani Sugiharto Jabat Kapolresta Cilacap, Ingatkan Anggota Bijak Bermedsos |
![]() |
---|
KABAR DUKA : Terseret Arus Saat Cari Biawak, Dua Pemuda Kota Banjar Jabar Ditemukan Tewas Mengapung |
![]() |
---|