Berita Nasional
JPU Tolak Seluruh Eksepsi Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Tetap Harus Ditahan
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak eksepsi atau nota keberatan penasihat hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawati
TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak eksepsi atau nota keberatan penasihat hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawati.
Sidang lanjutan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Kamis (20/10/2022).
Jaksa penuntut bahkan meminta Sambo dan Putri untuk tetap berada di tahanan.
Baca juga: Ganjar Miliki Kans Kemenangan Lebih Tinggi Bersama Erick Thohir
Baca juga: Tiara Andini Pergoki Alshad Ahmad Main Roller Coaster dengan Cewek Lain: Makin Ngelunjak Ya
JPU tegas menolak seluruh dalil eksepsi Penasihat Hukum Ferdy Sambo.
Tak hanya itu, JPU juga merekomendasikan pemeriksan Ferdy Sambo tetap dilanjutkan.
Bahkan, Ferdy Sambo tetap harus ditahan.
"Pertama, kami menolak seluruh dalil eksepsi atau seluruh nota keberatan Penasihat Hukum terdakwa Ferdy Sambo."
"Kedua, menerima surat dakwaan penuntut umum nomer register perkara PDM 242/JKTSL/10/2022 tanggal 5 Oktober 2022 karena telah memenuhi unsur formil dan materiil."
"Poin ketiga, menyatakan pemeriksan Ferdy Sambo tetap harus dilanjutkan."
"Dan keempat, menyatakan Ferdy Sambo tetap dalam tahanan," bunyi isi tanggapan yang disampaikan JPU dalam Sidang Tanggapan Eksepsi Ferdy Sambo dikutip dari Kompas Tv, Kamis (20/10/2022).
Sebelumnya, Penasihat Hukum Ferdy Sambo telah mengajukan beberap poin nota keberatan atau eksepsi karena merasa keberatan dengan surat dakwaan yang diajukan JPU.
Mengutip Tribunnews.com, berikut nota keberatan atau eksepsi yang disampaikan Penasihat Hukum Ferdy Sambo.
1. Kronologi peristiwa yang kami susun berdasarkan informasi dari pokok perkara yang kami terima dari Jaksa Penuntut Umum;
2. Ringkasan surat dakwaan Penuntut Umum dianggap tidak menguraikan peristiwa secara utuh.
Yakni surat dakwaan tidak menguraikan rangkaian peristiwa yang terjadi di rumah Magelang.
Bahkan, ada uraian di surat dakwaan yang hanya bersandar pada satu keterangan saksi saja, tanpa mempertimbangkan keterangan saksi lainnya;
3. Surat dakwaan juga disusun oleh Jaksa Penuntut Umum dengan tidak hati-hati dan menyimpang dari hasil penyidikan.
Selain itu dakwaan juga dianggap serta tidak memenuhi syarat materiil sebagaimana yang telah kami jelaskan mengenai ketentuan perumusan dakwaan secara singkat.
Sehingga surat dakwaan berdasarkan pasal 143 KUHP harus dinyatakan batal demi hukum;
4. Jaksa Penuntut Umum dinilai tidak cermat dan menyimpang dari ketentuan hukum karena menyusun dakwaan dengan melakukan pemecahan penuntutan atau splitsing atas satu perkara tindak pidana;
5. Surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum dianggap obscuur libel, karena Jaksa Penuntut Umum tidak cermat, jelas, dan lengkap menguraikan peristiwa dalam surat dakwaan.
Tolak Eksepsi Putri Candrawathi dan Minta Wanita Itu Tetap Berada di Tahanan
Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah membeberkan sederet poin yang menjadi pertimbangan untuk menolak nota keberatan (eksepsi) yang diajukan terdakwa Putri Candrawathi.
Penolakan eksepsi ini disampaikan dalam sidang kedua kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (20/10/2022).
"Dalam Surat Dakwaan Penuntut Umum tertanggal 5 Oktober 2022 sudah diuraikan secara jelas, sistematis dan terstruktur dengan uraian peristiwa secara cermat, jelas dan lengkap mengenai tindak pidana yang didakwakan kepada terdakwa Putri Candrawathi," kata Jaksa Penuntut Umum.
JPU kemudian menambahkan bahwa terhadap dalil-dalil eksepsi yang dikemukakan oleh Penasihat Hukum terdakwa Putri Candrawathi yang merupakan materi Pokok Perkara, tidak kami tanggapi karena merupakan materi untuk pembuktian Pokok Perkara.
Berdasarkan dalil yang dikemukakan oleh JPU tersebut, maka JPU memohon kepada majelis hakim yang mengadili perkara ini dengan menyatakan 'Menolak seluruh dalil eksepsi atau nota keberatan dari Penasihat Hukum terdakwa Putri Candrawathi.
"Menerima Surat Dakwaan Penuntut Umum Nomor Register Perkara : PDM-246/JKTSL/10/2022 tanggal 05 Oktober 2022 karena telah memenuhi unsur formil dan materil," jelas Jaksa Penuntut Umum.
JPU selanjutnya menyebutkan poin lainnya yakni menyatakan pemeriksaan terdakwa Putri Candrawathi tetap dilanjutkan berdasarkan Surat Dakwaan Nomor Register Perkara : PDM-246/JKTSL/10/2022 tanggal 05 Oktober 2022.
"Menyatakan terdakwa Putri Candrawathi tetap berada dalam tahanan," tegas Jaksa Penuntut Umum.
Sebelumnya, sidang perdana kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J juga telah digelar pada Senin (17/10/2022) lalu, yang mengagendakan pembacaan dakwaan untuk tersangka Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi, serta ajudan mereka Bripka Ricky Rizal dan Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu, serta Asisten Rumah Tangga (ART) Kuat Maruf.
Sedangkan sidang kedua yang digelar pada hari ini, mengagendakan tanggapan JPU terhadap Eksepsi yang diajukan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
Dalam berkas dakwaan tersebut, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, Kuat Maruf dan Bharada Richard Eliezer disangkakan melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 56 ke-1 KUHP.
Sedangkan untuk kasus Obstruction of Justice, Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, Kompol Baiquni Wibowo, AKBP Arif Rahman, Kompol Chuck Putranto dan AKP Irfan Widyanto dijerat Pasal 49 Jo Pasal 33 dan/atau Pasal 48 Ayat 1 Jo Pasal 32 Ayat (1) Nomor 19 Tahun 2016 UU ITE.
Mereka juga disangkakan melanggar Pasal 55 Ayat (1) dan/atau Pasal 221 Ayat (1) ke-2 dan/atau Pasal 233 KUHP. (*)