Kriminal Hari Ini
Sindikat Produsen Oli Palsu di Semarang, Catut Dua Merek Ternama, Omzet Dua Tahun Capai Rp 23 Miliar
Jajaran Ditrerskrimsus Polda Jateng menggrebek tiga lokasi yang merupakan pabrik maupun gudang oli palsu di Kota Semarang.
Penulis: rahdyan trijoko pamungkas | Editor: deni setiawan
TRIBUN JATENG/RAHDYAN TRIJOKO PAMUNGKAS
Dirreskrimsus Polda Jateng Kombes Pol Dwi Subagio memperlihatkan oli palsu yang diproduksi di Jalan Kayumanis Timur Nomor 10 Semarang, Kamis (20/10/2022).
Kemudian 2 ribu karung berisi tutup botol dan 4.524 botol oli.
"Pelaku dijerat Pasal 100 ayat (1) ayat (2), Pasal 102 UU Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis."
"Ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak Rp 2 miliar," tutur dia. (*)
Baca juga: Pengendara Motor Tertimpa Pohon Tumbang di Karanganyar, Kondisinya Hujan Deras Diserta Angin Kencang
Baca juga: Kemenkumham Jateng Lakukan Verifikasi Pemohon Kewarganegaraan
Baca juga: Xavi Hernandez Dibayangi Isu Pemecatan, Hasil Barcelona Vs Villarreal Bisa Jadi Penentunya
Baca juga: Ini Daftar Lima Obat Sirup yang Harus Ditarik dan Dimusnahkan, Berisiko Akibatkan Gagal Ginjal Akut