Berita Nasional
Ini Daftar Lima Obat Sirup yang Harus Ditarik dan Dimusnahkan, Berisiko Akibatkan Gagal Ginjal Akut
BPOM menemukan lima produk obat yang mengandung cemaran etilen glikol melebihi ambang batas yang sudah ditentukan.
TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah melakukan uji sampling terhadap 26 obat sirup yang beredar di Indonesia.
Dari hasil uji tersebut, ditemukan 5 obat yang direkomendasikan untuk ditarik secara massal dan dimusnahkan.
Menurut BPOM, kelima obat tersebut karena telah menyalahi prosedut kaitan ambang batas penggunaan etilen glikol.
Berikut ini adalah keterangan resmi dari BPOM dan daftar lima obat yang harus ditarik atau dilarang dikonsumsi masyarakat.
Baca juga: Gagal Ginjal Akut Merebak, Pemkab Jepara Minta Apotek Tidak Menjual Obat Sirup Kepada Masyarakat
BPOM menemukan lima produk obat yang mengandung cemaran etilen glikol melebihi ambang batas yang sudah ditentukan.
Sirup obat yang diduga mengandung cemaran etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) kemungkinan berasal dari 4 bahan tambahan yaitu propilen glikol, polietilen glikol, sorbitol, dan gliserin/gliserol.
Sejatinya, keempat bahan tambahan itu bukan merupakan bahan yang berbahaya atau dilarang digunakan dalam pembuatan sirup obat.
Namun, BPOM sudah menetapkan ambang batas aman atau Tolerable Daily Intake (TDI) untuk cemaran EG dan DEG sebesar 0,5 mg/kg berat badan per hari.
Sampling dilakukan BPOM terhadap 39 bets dari 26 sirup obat.
"Hasil sampling dan pengujian terhadap 39 bets dari 26 sirup obat sampai dengan 19 Oktober 2022, menunjukkan adanya kandungan cemaran EG yang melebihi ambang batas aman pada 5 produk," tulis BPOM seperti dilansir dari Kompas.com, Kamis (20/10/2022).
Baca juga: DKK Karanganyar Imbau Penggunaan Obat Sirup Untuk Anak Dihentikan Sementara
Baca juga: PD Apotek Kabupaten Kudus Masih Layani Pembelian Obat Sirup, Asal Melampirkan Resep Dokter
Adapun sampling dilakukan berdasarkan beberapa kriteria.
Pertama, obat-obat tersebut diduga digunakan pasien gagal ginjal akut sebelum dan selama berada atau masuk rumah sakit.
Lalu, diproduksi oleh produsen yang menggunakan 4 bahan baku pelarut propilen glikol, polietilen glikol, sorbitol, dan gliserin/gliserol dengan jumlah volume yang besar.
Dan diproduksi oleh produsen yang memiliki rekam jejak kepatuhan minimal dalam pemenuhan aspek mutu.
Kendati begitu, hasil uji cemaran etilen glikol pada obat-obat itu belum dapat mendukung kesimpulan bahwa penggunaan sirup obat tersebut memiliki keterkaitan dengan kejadian gagal ginjal akut.