Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Semarang

BPJAMSOSTEK Jateng-DIY Dorong Pelaksana Proyek Jasa Konstruksi Daftarkan Pekerja Program Jamsostek

BPJAMSOSTEK dorong para pelaku jasa konstruksi untuk segera mendaftarkan pekerjanya.

Penulis: Idayatul Rohmah | Editor: sujarwo
Tribun Jateng/Idayatul Rohmah
Tangkap layar- Webinar Dijamin (Digital Jamsostek Literation). 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - BPJAMSOSTEK atau BPJS Ketenagakerjaan Kanwil Jateng DIY mendorong para pelaku jasa konstruksi untuk segera mendaftarkan pekerja proyeknya ke program jaminan sosial ketenagakerjaan.

Deputi Direktur Kanwil BPJS Ketenagakerjaan Jateng-DIY Cahyaning Indriasari mengatakan, sebab hal ini sudah menjadi kewajiban pemberi kerja sebagai pelaksana proyek.

"Pemberi kerja perusahaan banyak yang belum tahu proyek pembangunan fisik wajib dilindungi BPJS ketenagakerjaan.

Pemberi kerjanya mungkin ada yang lelang, sehingga perusahaan pemenang tender tersebut wajib mendaftarkan pesertanya dan yang bertanggungjawab nantinya adalah pelaksana proyek," jelas Cahyaning dalam webinar Dijamin (Digital Jamsostek Literation), Rabu (19/10/2022).

Cahyaning lebih lanjut mengatakan, pendaftaran pekerja untuk mendapatkan perlindungan Jamsostek sendiri mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 tahun 2021.

Dikatakan, pelaksana proyek wajib mendaftarkan nama-nama pekerjanya.

"Ada perubahan Permenaker nomor 5, untuk proyek harus mendaftarkan nama pekerjanya. Berbeda dengan dahulu, tidak ada namanya," terangnya.

Kegiatan Dijamin kali ini mengambil tema "Seputar Jaminan Sosial bagi Jasa Konstruksi", menghadirkan dua narasumber dari BPJS Ketenagakerjaan Kanwil Jateng dan DIY yakni Savitri Dyah Puspitaningtyas dan Tantrama Hardra.

Savitri atau akrab dipanggil Pipit menyebutkan, perlindungan Jamsostek kepada pekerja proyek sendiri masuk dalam segmentasi jasa konstruksi atau dikenal pembangunan fisik.

Disebutkan, kegiatan sektor ini si antaranya yakni pembangunan, instalasi dengan risiko tinggi. Sehingga, kata dia, perlu ada perlindungan BPJS Ketenagakerjaan dengan harapan memberikan rasa aman dan nyaman sehingga produktivitas pekerja pun meningkat.

"Perlu adanya perlindungan ke seluruh pekerja jasa konstruksi sebagaimana diatur 22 tahun 2020 yang merupakan peraturan pelaksanaan Undang-Undang nomor 2 tahun 2017 tentang jasa konstruksi.

Jasa konstruksi ditujukan biasanya pekerja ada beberapa segmen dari tenaga konsultan, tenaga ahli, hingga tenaga pendukung. Biasanya ada upah borongan, ada juga yang harian lepas berdasarkan tingkat kehadiran.

Kemudian yang harus dilindungi juga ada PKWT (perjanjian dengan batasan waktu tertentu). Siswa magang juga wajib dapat perlindungan," katanya.

Pipit menyebutkan, apabila pemberi kerja sebagai pelaksana proyek, pendaftaran wajib dilakukan pelaksana proyek.

Namun bila menyerahkan ke penyedia (jasa konstruksi), penyedia tersebut yang wajib mendaftarkan.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved