Berita Semarang
BPJAMSOSTEK Jateng-DIY Dorong Pelaksana Proyek Jasa Konstruksi Daftarkan Pekerja Program Jamsostek
BPJAMSOSTEK dorong para pelaku jasa konstruksi untuk segera mendaftarkan pekerjanya.
Penulis: Idayatul Rohmah | Editor: sujarwo
Pendaftarannya harus sesuai NIK karena sekarang untuk mengidentifikasi risiko harus berdasarkan nama, by name by address," tambahnya.
Tantrama Hardra di antaranya menjelaskan terkait manfaat program jaminan kecelakaan kerja (JKK).
Disebutkan, apabila terjadi kecelakaan kerja pada peserta kemudian dibawa ke rumah sakit, ada biaya pengangkutan yang ditanggung BPJS Ketenagakerjaan sesuai dengan biaya yang dikeluarkan baik itu melalui darat, laut, ataupun udara.
Kemudian apabila masuk rumah sakit, yang bersangkutan juga akan dirawat sesuai dengan kebutuhan medis sampai sembuh.
Ada juga santunan sementara tidak mampu bekerja (STMB) kepada tenaga kerja yang mengalami kecelakaan atas kehilangan potensi penghasilannya.
Untuk 12 bulan pertama, diganti 100 persen dengan upah yang dilaporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan. Untuk bulan ke-13 dan selanjutnya 50 persen.
Ia menambahkan, apabila peserta meninggal karena kecelakaan kerja, ahli waris akan mendapat santunan kematian 48 kali upah yang dilaporkan ke BPJS Ketenagakerjaan ditambah dengan biaya pemakaman sebesar Rp 10 juta.
Ada pula beasiswa untuk dua orang anak ini diberikan mulai taman kanak-kanak hingga masuk perguruan tinggi.
Saat TK sampai SD, per anak akan mendapat beasiswa Rp 1,5 juta per tahun dengan masa tempuh pendidikan maksimal 8 tahun.
Kemudian saat SMP mendapat beasiswa sebesar Rp 2 juta dan SMA Rp 3 juta dengan maksimal masa tempuh pendidikan masing-masing 3 tahun.
Sementara untuk pendidikan S1 mendapat pelatihan Rp 12 juta per tahun dengan masa tempuh maksimal 5 tahun. (*)