Selasa, 14 April 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Kudus

IAI Kudus Amankan Obat-obatan Sirup yang Mengandung Etilen Glikol dan Dietilen Glikol

Ketua IAI Kabupaten Kudus, Sholihul Umam menyampaikan, ada beberapa jenis obat sirup yang dirilis BPOM mengandung EG dan DEG diambang batas

Penulis: Saiful Ma sum | Editor: muslimah
TribunJateng.com/Rezanda Akbar
Ilustrasi. Foto: Pengosongan stok obat ataupun vitamin berjenis sirup di Kimia Farma 279 Kudus usai mendapatkan edaran dari Kemenkes, Kamis (20/10/2022) 

TRIBUNJATENG.COM, KUDUS - Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) Kabupaten Kudus menyikapi polemik obat-obatan jenis sirop yang diduga menjadi satu di antara beberapa faktor penyebab gagal ginjal akut.

Berpedoman pada rilis tertulis hasil pengawasan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan Surat Edaran IAI Pusat, IAI Kudus mengamankan beberapa jenis obat yang disinyalir mengandung Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG).

Ketua IAI Kabupaten Kudus, Sholihul Umam menyampaikan, ada beberapa jenis obat sirup yang dirilis BPOM mengandung EG dan DEG diambang batas. Meliputi:

  • Termorex Sirop (obat demam) produksi PT Konimex ukuran 60 mili liter,
  • Flurin DMP Sirop (obat batuk dan flu) produksi PT Yarindo Farmatama kemasan 60 mili liter,
  • Unibebi Cough Sirop (obat batuk dan flu) produksi Universal Pharmaceutical Industries kemasan 60 mili liter,
  • Unibebi Demam Sirop (obat demam) produksi Universal Pharmaceutical Industries kemasan 60 mili liter, dan
  • Unibebi Demam Drops (obat demam) produksi Universal Pharmaceutical Industries kemasan 15 mili liter. 

"Dari rilis BPOM, ada beberapa jenis obat yang ditarik. Jadi saat ini obat-obatan tersebut kami amankan terlebih dahulu, untuk direturn ke distributor," terangnya, Jumat (21/10/2022).

Diketahui, saat ini ada 115 apotek di bawah IAI yang tersebar di Kabupaten Kudus

Dari jumlah tersebut, IAI mengimbau kepada para apoteker untuk tidak menjualkan beberapa jenis obat sirop yang tidak direkomendasikan BPOM. 

Namun demikian, hasil uji cemaran EG dari pengawasan BPOM, disebutkan belum dapat mendukung kesimpulan bahwa penggunaan sirop obat tersebut memiliki keterkaitan dengan kejadian gagal ginjal akut.

Karena selain penggunaan obat, masih ada beberapa faktor risiko penyebab kejadian gagal ginjal akut.

Seperti infeksi virus, bakteri Leptospira, dan multisystem inflammatory syndrome in
children (MIS-C) atau sindrom peradangan multisistem pasca covid-19.

Terhadap hasil uji lima sirop obat dengan kandungan EG melebihi ambang batas
aman, BPOM telah melakukan tindak lanjut dengan memerintahkan kepada industri farmasi pemilik izin edar melakukan penarikan sirop obat dari peredaran di seluruh Indonesia.

Serta memusnahkannya untuk seluruh bets produk.

Penarikan mencakup seluruh outlet, antara lain pedagang besar farmasi, instalasi farmasi
pemerintah, apotek, instalasi farmasi rumah sakit, puskesmas, klinik, toko obat, dan
praktik mandiri tenaga kesehatan. (Sam)

Sumber: Tribun Jateng
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved