Berita Nasional
Kronologi Kejadian di Magelang Menurut Kuat Maruf, Keributannya dengan Brigadir J Berawal 7 Juli
Kuasa hukum Kuat Maruf menyebut dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) kepada kliennya tak masuk akal dan menggelikan
"Tujuan penuntut umum ini guna meluruskan dalil-dalil yang dibuat oleh terdakwa, penasihat hukum yang mayoritas berisi dalil-dalil penyesatan sehingga membuat seolah-olah tindakan penuntut umum dalam pembuatan surat dakwaan adalah bertentang dengan acara hukum pidana," terangnya.
Setelah mendengar tanggapan jaksa, majelis hakim kemudian memutuskan menunda sidang ini. Nasib perkara ini akan diputuskan melalui sidang pada Rabu (26/10) pekan depan dengan agenda putusan sela.
"Demikian tanggapan dari Penuntut Umum, kami akan menjadwalkan putusan sela pada Rabu tanggal 26 oktober 2022," kata Hakim Ketua, Wahyu Iman Santosa.
Dalam kasus ini, Kuat didakwa bersama Ferdy Sambo dkk melakukan pembunuhan terhadap Yosua. Dia didakwa dengan Pasal 340 tentang pembunuhan berencana atau Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (tribun network/riz/igm/abd/dod)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kuat Ma’ruf Pergoki Brigadir J Keluar Kamar Putri: Kejar Lalu Ambil Pisau