Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Pria Mengaku Dukun Cabuli Remaja 16 Tahun saat Ritual Mandi di Kamar Kos

DA (31), pelaku pencabulan, mengaku sebagai dukun saat melakukan aksinya di kamar kos korban di kawasan Batu Merah Atas, Kecamatan Sirimau, Ambon.

Shutterstock
Ilustrasi 

Saat itu tersangka ini juga mengambil handphone korban,” katanya.

Menurut Mido, saat tersangka akan melakukan tindakan yang lebih jauh, korban langsung melawan dan hendak berteriak minta tolong.

Namun, tersangka mengancam akan menyebarkan video yang telah diambil itu.

Sehari setelah kejadian itu korban langsung melaporkan perbuatan tersangka ke polisi dan akhirnya tersangka ditangkap delapan hari kemudian tepatnya pada Senin (17/10/2022). 

Tersangka dijerat Pasal 82 Ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang Undang dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun. (*)

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mengaku Dukun, Pria di Ambon Cabuli Remaja, Pelaku Ancam Sebarkan Video Bugil Korban"

Baca juga: Pelaku Rudapaksa Bocah SD di Tangerang Selatan Mengaku Pernah Cabuli Anak Lain di Masjid Depok

Sumber: Kompas.com
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved