Berita Cilacap
Ngaku Anggota Densus 88, Pria Grobogan Tipu Warga Cilacap Rp 700 Juta yang Ingin Jadi Polisi
A H saat itu mengaku sebagai anggota Densus 88 Mabes Polri, sehingga korban sangat mempercayainya.
Penulis: Pingky Setiyo Anggraeni | Editor: m nur huda
Penangkapan itu dilakukan karena pelaku diduga melakukan aksi penipuan dengan modus bisa memasukkan korbannya menjadi anggota polisi.
Atas perbuatanya itu, A H diancam dengan pasal 378 KUHP dan atau pasal 372 KUHP dengan hukuman penjara maksimal empat tahun.
Menanggapi penipuan tersebut, Kompol Suryo menghimbau kepada masyarakat khususnya masyarakat yang akan mendaftar menjadi anggota Polri agar percaya diri dan tidak tergoda oleh tawaran-tawaran yang tidak bertanggung jawab.
"Kami minta untuk tidak percaya terhadap tawaran-tawaran yang menjanjikan untuk bisa masuk Polri. Lebih baik persiapkan dengan percaya diri, karena proses kami sudah transparan," imbaunya. (pnk)
Baca juga: Viral Polisi Gadungan Berpangkat Kombes di Palembang Berhasil Ditangkap, Beli Seragam di Pasar Loak
Baca juga: Garang Saat Merampas, 2 Polisi Gadungan di Pekalongan Tertunduk Lesu saat Digelandang Kasat Reskrim