Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Jateng

Polda Jateng Gerebek Pabrik Oli Palsu, Ini Beda Kemasan Oli Asli Dengan Yang Palsu, Lihat Tutupnya

Khusus oli merk Yamalube, kata dia, terdapat perbedaan utama dari oli palsu, yaitu pada tutup botolnya

Editor: muslimah
Tribun Jateng/Rahdyan Trijoko Pamungkas
Ditreskrimsus Polda Jateng grebek sindikat pemroduksi dan penjual oli palsu di Jalan Kayumanis nomor 10 Kuningan Semarang Utara. 

Dia mengungkapkan, polisi juga menyita enam mobil boks untuk mendistribusikan oli palsu dan membeli bahan dasar. Kemudian 2 ribu karung berisi tutup botol dan 4.524 botol oli.

"Pelaku dijerat Pasal 100 ayat (1) ayat (2) Pasal 102 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak Rp 2 miliar ancaman pidana penjara paling lama lima tahun," imbuhnya.

Di hadapan polisi, Djiwa Kusuma Agung mengaku, telah dua tahun melakoni bisnisnya. Dia mempelajari membuat oli palsu dari Youtube. "Oli itu dijual secara online dan diedarkan paling banyak di Kalimantan," tutur dia. (rtp)

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved