Berita Semarang
BPOM Uji 39 Batch dari 26 Sirup Obat, 5 Lebihi Batas Aman Tapi Tak Ada Hubungan dengan Gagal Ginjal
BPOM uji sampel 39 batch dari 26 sirup yang diduga mengandung cemaran EG dna DEG.
Penulis: amanda rizqyana | Editor: sujarwo
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) melakukan pengujian sampel atau sampling terhadap 39 batch dari 26 sirup obat yang diduga mengandung cemaran etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG).
Hal tersebut disampaikan oleh Dr. Ir. Penny K Lukito, MCP., selaku Kepala BPOM saat Konferensi Pers Informasi Kelima Hasil Pengawasan Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) terkait Sirup Obat yang Tidak Menggunakan Propilen Glikol, Polietilen Glikol, Sorbitol, dan/atau Gliserin/Gliserol.
Konferensi pers dilakukan di secara daring dan luar jaringan (daring) guna menindaklanjuti aspek terkait produk obat dari permasalahan gagal ginjal akut.
"Dari sekian banyak produk-produk obat sirup untuk anak, tentu kami tidak bisa melakukan semua sendiri, harus ada prioritas dan juga sampling berbasis risiko," ujarnya pada Minggu (23/10/2022).
Pertama, pihaknya mencoba mendapatkan informasi daftar atau nama obat yang dikonsumsi oleh pasien selama di rumah sakit dalam fasilitas pelayanan kesehatan maupun sebelumnya di rumah.
Hal tersebut menjadi penting dan BPOM harus menelusuri lebih baik lagi dan lebih cepat.
Hal ini juga menjadi edukasi bagi orang tua untuk selalu mencatat dan mengingat nama obat, dan segera melaporkan bila terdapat kejadian luar biasa.
Orang tua diharapkan perhatian pada obat yang diberikan pada anak, baik saat di rumah maupun di fasilitas pelayanan kesehatan.
"Kami kembangkan lagi karena awal itu sulit untuk mendapatkan data tersebut sehingga tidak bisa mengerucut hanya pada obat yang sudah dikonsumsi pada masyarakat dan dilakukan pengujian," tambah Dr. Penny.
Kedua, pihaknya melakukan pengujian pada produsen yang menggunakan 4 bahan yakni propilen glikol, polietilen glikol, sorbitol, dan atau gliserin atau gliserol dalam volume yang besar.
Ketiga, produsen yang memiliki rekam jejak kepatuhan yang tidak baik atau minimal dalam pemenuhan aspek mutu.
Keempat, diperoleh dari rantai pasokan yang diduga sumber berisiko terkait mutu, yang mungkin ilegal atau tercemar.
"Berdasarkan data yang kami miliki, kami bisa memilih yang diprioritaskan sampling dan dilakukan pengujian. Dari 4 kriteria ini, bukan semua perusahaan memiliki kriteria ini," ujar Dr. Penny.
Hasil sampling dan pengujian terhadap 39 batch dari 26 sirup obat sampai dengan Rabu (19/10/2022) menunjukkan adanya kandungan cemaran EG yang melebihi ambang batas aman pada 5 (lima) produk berikut:
Termorex sirup (obat demam), produksi PT Konimex dengan nomor izin edar DBL7813003537A1, kemasan dus, botol plastik @60 ml
Flurin DMP Sirup (obat batuk dan flu), produksi PT Yarindo Farmatama dengan nomor izin edar DTL0332708637A1, kemasan dus, botol plastik @60 ml.