Berita Purbalingga
Polsek Kutasari Purbalingga Amankan Puluhan Botol Miras Berbagai Jenis dari Sejumlah Warung
Polsek Kutasari Polres Purbalingga mengamankan minuman keras (miras) berbagai jenis di tiga lokasi, Sabtu (22/10/2022) malam.
Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: m nur huda
TRIBUNJATENG.COM, PURBALINGGA - Polsek Kutasari Polres Purbalingga mengamankan minuman keras (miras) berbagai jenis di tiga lokasi, Sabtu (22/10/2022) malam.
Kapolsek Kutasari, Iptu Tedy Subiyarsono mengatakan operasi miras adalah kegiatan rutin yang dilakukan.
"Hasilnya ditemukan berbagai jenis miras yang dijual di sejumlah toko atau warung di wilayah Kecamatan Kutasari," jelasnya kepada Tribunbanyumas.com.
Dari tiga warung masing-masing di Desa Kutasari, Desa Karanglewas dan Desa Suminggir dengan total 22 botol miras berbagai jenis.
Dengan rincian 14 botol jenis Anggur, 2 botol miras asal Korea dan 6 botol jenis Bir.
"Selain itu, diamankan pula miras jenis Ciu sebanyak 5,25 liter dalam bungkus plastik," ungkapnya.
Disampaikan bahwa miras yang ditemukan selanjutnya diamankan ke Polsek Kutasari sebagai barang bukti.
Sedangkan penjualnya akan dilakukan proses sesuai ketentuan.
Bagi penjualnya dikenakan Pasal 15 ayat (1) Perda Kabupaten Purbalingga Nomor 8 tahun 2018, Tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol.
Kapolsek mengimbau kepada masyarakat tidak menjual ataupun mengkonsumsi miras.
Selain melanggar aturan dan membahayakan kesehatan, miras juga dapat sebagai pemicu perilaku kejahatan. (jti)