Jadwal Samsat

Berikut Jadwal Samsat Keliling Cilacap Hari Ini, Senin 24 Oktober 2022, Hadir di 4 Titik

Diadakannya Samsat keliling Cilacap hari ini, ditujukan untuk memudahkan masyarakat dalam menunaikan kewajibannya membayar pajak kendaraan. 

Penulis: Pingky Setiyo Anggraeni | Editor: m nur huda
Tribunjateng.com/Imah Masitoh
Mobil pelayanan Samsat Keliling - Diadakannya Samsat keliling Cilacap hari ini, ditujukan untuk memudahkan masyarakat dalam menunaikan kewajibannya membayar pajak kendaraan.  

TRIBUNJATENG.COM, CILACAP - Berikut jadwal dan pelayanan sistem administrasi manunggal satu atap (Samsat) keliling pada Senin (24/10/2022) di Kabupaten Cilacap.

Diadakannya Samsat keliling Cilacap hari ini, ditujukan untuk memudahkan masyarakat dalam menunaikan kewajibannya membayar pajak kendaraan. 


Selain itu, diadakannya Samsat keliling juga bertujuan untuk menjangkau seluruh masyarakat (wajib pajak kendaraan) di Kabupaten Cilacap.


Di Samsat keliling, masyarakat dapat mengurus Pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) setiap tahun, pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan juga Santunan Wajib Dana Kecelakaan Lalu-lintas (SWDKLL).


Layanan Samsat keliling hari ini beroperasi mulai pukul 08.30 WIB hingga 11.00 WIB.


Berikut ini jadwal Samsat keliling di Cilacap:
Samsat Keliling 1 : Depan Pom Bensin Jetis, Nusawungu
Samsat Keliling 2 : Balai Desa Binangun
Siaga 1 : Kantor Kecamatan Gandrungmangu
Siaga 2 : Kantor Kecamatan Patimuan


Namun bagi masyarakat Cilacap Kota dan masyarakat Kecamatan Majenang, anda bisa langsung mendatangi Samsat Induk dan Samsat Pembantu Majenang yang buka mulai pukul 08.00 WIB hingga 14.00 WIB.


Selain Samsat Keliling, wajib pajak juga dapat memanfaatkan Samsat Malam yang beroperasi pada malam hari mulai pukul 19.00 WIB hingga 21.00 WIB.


Sebagai informasi bahwa pajak kendaraan sudah dapat dibayarkan 60 hari sebelum jatuh tempo. 


Selama berada di gerai Samsat Keliling, masyarakat juga diminta untuk selalu menerapkan protokol kesehatan Covid-19 dengan memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak. (pnk)

Sumber: Tribun Jateng
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved