LDII
Kajati Jateng dan LDII Gelar Penyuluhan Hukum di Program Jaksa Masuk Pesantren, Bambang: Luar Biasa!
Sebanyak kurang lebih 500 santri SMP dan SMA GNBS mengikuti penyuluhan hukum di Pondok Pesantren (Ponpes) Generus Nusantara Boarding School (GNBS)
TRIBUNJATENG.COM, KENDAL -- Sebanyak kurang lebih 500 santri SMP dan SMA GNBS mengikuti penyuluhan hukum di Pondok Pesantren (Ponpes) Generus Nusantara Boarding School (GNBS) Kendal, Senin (24/10/2022).
Kegiatan ini merupakan program Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah bekerja sama dengan Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII) Jawa Tengah
Kegiatan bertema "Ketaatan Hukum untuk Memperkuat Nasionalisme Generasi Muda Santri di Era Millenial menuju Indonesia Emas 2045" ini dikuti dengan antusias peserta.
"Ini sangat luar biasa, kita sudah melaksanakan Program Jaksa Masuk Sekolah, kini berlanjut program Jaksa Masuk Pondok Pesantren dan di Ponpes binaan LDII ini yang pertama kali di Jawa Tengah," kata Kasi Penerangan Hukum Kejati Jawa Tengah Bambang Tejo.
Bambang menambahkan bahwa Program Jaksa Masuk Pondok ini untuk memberikan penyuluhan hukum di kalangan pelajar SMP dan SMA hingga Mahasiswa agar mengerti tentang hukum.

"Jadi masyakarat khususnya pelajar harus tahu siapa itu aparat hukum, lembaga hukum dan apa tugas-tugasnya sehingga paham lembaga hukum dan peradilan di Indonesia," ujar Bambang.
Pelajar sebagai warga negara Indonesia harus taat terhadap hukum dan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
"Tujuannya agar pelajar memahami, bahwa dalam pergaulan, jika ada pelanggaran hukum, maka ada sanksinya.
Dengan demikian, pelajar tidak akan melakukan pelanggaran hukum, baik dalam pergaulan di sekolah maupun di masyarakat," katanya.
Bambang Tejo mengatakan, termasuk masalah perundingan atau bully yang sering terjadi di sekolah juga harus dihindari.
Pasalnya, tindakan perundungan itu bagian dari kenakalan remaja, sehingga pihak sekolah harus bisa mencegah.
"Tindakan bully, misalnya mengejek tidak boleh dibiarkan, sebab bisa menjadi masalah besar, sampai berantem, merupakan pelanggaran hukum juga," tandasnya.
Pemateri kedua adalah jaksa fungsional Kejati Jateng, Pardiono SH MH yang menekankan bahwa siswa harus paham dengan penegakan hukum, sanksi dan aturan berdasarkan undang-undang.
Jaksa Masuk Pesantren merupakan program Kejaksaan RI yang dicanangkan di seluruh wilayah Indonesia dengan tujuan yaitu pengenalan serta pembinaan hukum sejak dini kepada para santri untuk mengenal hukum dengan memberikan Tag Line “Kenali Hukum, Jauhkan Hukuman.”

Sebelumnya, Ketua DPW LDII Jawa Tengah, Prof Dr Singgih Tri Sulistiyono mengatakan, selain memberikan penyuluhan hukum secara umum, juga ada penekanan dalam pergaulan di sekolah, supaya tidak melakukan pelanggaran hukum.