Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Demak

Ketua Pj Ansor Demak Dukung Ancama Penjara Pelaku Perzinaan Disahkan, Bisa Kurangi Kemaksiatan

Ketua Pj Ansor Demak Dukung Pasal 415 ayat 1 RKHUP Tentang Ancama Penjara Pelaku Perzinaan di Sahkan, Harapanya Kurangi Angka Kemaksiatan Di Masyaraka

Penulis: Tito Isna Utama | Editor: Catur waskito Edy
TRIBUNJATENG/dok Pribadi.
Ketua Umum PJ Ansor Kabupaten Demak Nurul Mutaqin 

TRIBUNJATENG.COM, DEMAK - Ketua Pj Ansor Kabupaten Demak, Nurul Mutaqin mendukung penuh RKUHP untuk disahkan guna sebagai efek jera masyarakat melakukan perzinaah.

Diketahu bahwa Rancangan Undang-Undang Kitab Hukum Pidana ( RKHUP ) dalam Pasal 415 ayat 1 disebutkan 'setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya dipidana karena perzinaan dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori II'.

Pasal tersebut masih banyak mendapati sorotan beberapa masyarakat.

Satu di antara Ketua Umum PJ Ansor Kabupaten Demak, Nurul Mutaqin menyambut baik atas pasal memberi ancama hukuman penjara bagi pelaku perzinaan.

"kami sepakat di pergunakan untuk pidana perzinahan," kata Nurul kepada Tribunjateng, Senin (24/10/2022).

Dengan munculnya pasal tersebut, Nurul menilai biasa mengurangi tempat-tempat dimanfaatkan untuk melakukan perzinaan bisa berkurang

"Pernetiban kos-kosan yang memberikan peluang tindak kemaksiatan di masyarakat, di kos-kos mesum harus ditindak," ucapnya.

Lanjutnya dengan pasal itu pun juga bisa menjadi efek jerak bagi masyarakat melakukan perzinaan.

"Harus ada efek jera atau hukuman untuk perzinahan. Tidak hanya dipiring (Tindak Pidana Ringan)," ucapnya.

Bila benar pasal tersebut telah disahkan oleh pemerintah pusat, ia meminta terkhususnya Kabupaten Demak terkenal sebagai Kota Wali bisa segera membuat Perda untuk memperkecil kasus perzinaan yang ada di Kabupaten Demak

"Kalau undang-undang disahkan tentunya daerah menyambut itu dengan membuat perda mendukung, terutama di Demak kota wali harus segera disambut, karena di Demak ini rawan sekali tempat maksiatan," ujarnya.

Dengan ada pasal itu pun, ia berharap bisa mengurangi kasus perzinaan yang berada di masyarakat.

"Jadi harapannya masyarakat ini lebih baik, tertata dan maksiat tidak meraja lela, terutama perselingkuhan bisa diatur oleh negara," harapanya. (*)

Baca juga: Pasangan Belum Nikah Check-in Hotel Dipidana, PHRI Banyumas Khawatir Oktober Okupansi Menurun

Baca juga: Mobil Avanza Putih Hangus Terbakar di Tengaran Kabupaten Semarang

Baca juga: Kabupaten Semarang Expo 2022 : Dari Inul Daratista, Abah Lala hingga DMasiv dan Nella Kharisma

Baca juga: Bupati Sukoharjo Keluarkan Surat Edaran Terkait Zakat dan Infaq Bagi ASN, Ini Pentingnya

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved