Berita Jawa Tengah
PHRI Jateng Katakan Ini, Merespon Wacana Pidana Bagi Bukan Pasutri Check In Hotel
Wacana pidana itu muncul setelah beredar soal Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) yang di dalamnya terdapat pasal perzinahan.
Penulis: Idayatul Rohmah | Editor: deni setiawan
tribunjateng/ruth novita lusiani
Wakil Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Jateng, Benk Mintosih.
"Kecuali, maaf, hotel tanda kutip ya."
"Kalau perkiraan kami, ini mungkin bisa untuk meminimalisasi hotel yang begitu-begitu," imbuhnya. (*)
Baca juga: Kala Tabung Gas Bocor, Mbah Uban Relawan Semarang Kasih Tips, Cara Biar Tak Timbulkan Ledakan
Baca juga: Harga Cabai Keriting Merah di Kota Semarang: Saat Ini Rp 40 Ribu per Kilogram, Awalnya Rp 25 Ribu
Baca juga: Suparmin Tewas Tersambar Petir, Lagi Tanam Ketela di Ladang Sebelah Gunung Trulili Jepara
Baca juga: Cerita Empat Warga Pati Kena Tipu, Berkedok Investasi Perikanan, Kerugian Capai Miliaran Rupiah