Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Jawa Tengah

PHRI Jateng Katakan Ini, Merespon Wacana Pidana Bagi Bukan Pasutri Check In Hotel

Wacana pidana itu muncul setelah beredar soal Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) yang di dalamnya terdapat pasal perzinahan.

Penulis: Idayatul Rohmah | Editor: deni setiawan
tribunjateng/ruth novita lusiani
Wakil Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Jateng, Benk Mintosih. 

"Kecuali, maaf, hotel tanda kutip ya."

"Kalau perkiraan kami, ini mungkin bisa untuk meminimalisasi hotel yang begitu-begitu," imbuhnya. (*)

Baca juga: Kala Tabung Gas Bocor, Mbah Uban Relawan Semarang Kasih Tips, Cara Biar Tak Timbulkan Ledakan

Baca juga: Harga Cabai Keriting Merah di Kota Semarang: Saat Ini Rp 40 Ribu per Kilogram, Awalnya Rp 25 Ribu

Baca juga: Suparmin Tewas Tersambar Petir, Lagi Tanam Ketela di Ladang Sebelah Gunung Trulili Jepara

Baca juga: Cerita Empat Warga Pati Kena Tipu, Berkedok Investasi Perikanan, Kerugian Capai Miliaran Rupiah

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved