Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Wonosobo

Wonosobo Aman, Rumah Restorative Justice Akan Ada di Desa-desa

Rumah Restorative Justice di Desa Simbarejo, Kecamatan Selomerto, Kabupaten Wonosobo telah di launching langsung oleh Bupati Wonosobo

Penulis: Imah Masitoh | Editor: muslimah
TribunJateng.com/Imah Masitoh
Bupati Afif saat melaunching Rumah Restorative Justice di Desa Simbarejo, Kecamatan Selomerto, Kabupaten Wonosobo, Rabu (12/10/2022). 

TRIBUNJATENG.COM, WONOSOBO - Dalam mewujudkan Wonosobo Aman, Rumah Restorative Justice di Desa Simbarejo, Kecamatan Selomerto, Kabupaten Wonosobo telah di launching langsung oleh Bupati Wonosobo beberapa waktu lalu. 

Rumah Restorative Justice merupakan inisiasi dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Wonosobo, sebagai salah satu inovasi baru dalam penanganan hukum berdasarkan keadilan restoratif. 

Dalam hal ini, penanganan hukum berdasarkan keadilan restoratif yakni salah satu penyelesaian konflik hukum dengan melakukan mediasi antara korban dan terdakwa. 

Dengan adanya Rumah Restorative Justice di Desa Simbarejo, mengawali bentuk penanganan hukum di tengah masyarakat tanpa harus sampai di meja hijau. 

Bupati Afif saat melaunching Rumah Restorative Justice pertama di Wonosobo ini mendukung penuh demi mewujudkan Wonosobo Aman. 

Menurutnya penanganan hukum yang mengutamakan pendekatan kekeluargaan dengan cara mediasi, diharapkan dapat memberi manfaat dalam penegakan hukum.

Keberadaan Rumah Restorative Justice diharapkan meningkatkan kesadaran masyarakat akan hukum dan lebih mengenal perbuatan-perbuatan yang dikategorikan melanggar hukum.

Sehingga nilai serta norma yang berlaku di masyarakat dapat membawa ketenteraman bagi kehidupan bermasyarakat.

"Kami, Pemerintah Kabupaten Wonosobo, sangat mendukung Rumah Restorative Justice, sebagai upaya memberikan rasa adil dan nyaman ke masyarakat serta berharap seluruh elemen bisa aktif dan berpartisipasi," tuturnya. 

Lebih lanjut Bupati Afif mengatakan, Rumah Restorative Justice ini sekaligus menjadi contoh untuk menghidupkan kembali peran para tokoh masyarakat, tokoh agama dan tokoh adat.

Nantinya tokoh-tokoh di tengah masyarakat akan ikut bersama-sama dengan penegak hukum khususnya dalam hal ini Jaksa dalam proses penegakan hukum. 

"Penegakan hukum yang dimaksud ialah berorientasikan pada keadilan substantif serta mampu menghidupkan kembali kearifan lokal," imbuh Bupati. 

Hal itu tidak lain dalam rangka mengimplementasikan nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat untuk menciptakan keharmonisan dan kedamaian dalam masyarakat.

Adanya Rumah Restorative Justice,  disambut baik oleh Minuk Gayanti selaku Kepala Desa Simbarejo. Kades Minuk mengungkapkan rasa bangga adanya Rumah Restorative Justice di desanya. 

Untuk saat ini memang belum semua desa memiliki Rumah Restoratif Justice, namun tidak menutup kemungkinan Rumah Restorative Justice ini akan ada di desa lainnya di Wonosobo

"Dengan ditunjuknya Desa Simbarejo, kami menganggap hal ini dengan artian bukan karena desa kami memiliki kasus tindak pidana yang tinggi, akan tetapi warga kami dapat mewujudkan penyelesaian perkara dengan proses restoratif justice. Untuk itu kami merasa bangga dan turut mendukung kegiatan ini sehingga dapat menciptakan kehidupan bermasyarakat yang rukun dan tentram khususnya di Desa Simbarejo," ungkapnya. 

Di waktu yang berbeda Kepala Kejaksaan Negeri Wonosobo, Efendri Eka Saputra menjelaskan apa itu Rumah Restorative Justice

Sebagaimana diatur dalam pelaksanaan Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif. 

Kebijakan Restorative Justice Melalui Peraturan Jaksa Agung (Perja) Nomor 15 Tahun 2020 yang diundangkan pada tanggal 22 Juli 2021 diharapkan mampu menyelesaikan perkara tindak pidana ringan (Tipiring) selesai tanpa ke meja hijau. 

Syarat kasus yang dapat ditangani pada Rumah Restorative Justice yakni sudah ada perdamaian kedua belah pihak, kerugian di  bawah 2 juta rupiah, dan yang bersangkutan bukan merupakan seorang residivis. 

"Contohnya kasus pencurian, penganiayaan, KDRT, atau kasus lainnya yang masih termasuk tindak pidana ringan," ungkapnya kepada Tribunjateng.com saat ditemui di Kantor Kejaksaan Negeri Wonosobo, Rabu (19/10/2022). 

Sebenarnya dalam perkara pidana melalui restorative justice dalam penanganan hukum terdapat dua cara. 

Pertama perkara yang diselesaikan secara restorative justice. Dalam hal ini perkara sudah masuk P21. Namun setelah P21 masih bisa dilakukan restorative justice selama masih memenuhi 3 syarat yang disebutkan di atas tadi. 

Sementara Rumah Restorative Justice ini, perkara masih di ranah bawah sebisa mungkin sebelum adanya laporan ke Polisi. Namun kalaupun sudah ada laporan Polisi tetap masih bisa diselesaikan pada Rumah Restorative Justice

Adanya Restorative Justice menjadi salah satu jalan pengingat, yang dapat mematahkan bahwa hukum itu tumpul ke atas tajam ke bawah. 

Penghentian perkara berdasarkan Restorative justice merupakan penerapan hukum berdasarkan hati nurani yang mana hadir membantu masyarakat. 

Adanya Rumah Restorative Justice juga menjadi salah satu solusi permasalahan over kapasitas pada Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).

"Di Wonosobo Lapas kapasitas 300 orang sudah diisi 600 orang lebih. Jadi perkara-perkara ringan bisa di selesaikan di Rumah Restorative Justice," imbuhnya.

Lebih lanjut Efendri mengatakan, nantinya Rumah Restorative Justice diharapkan ada di seluruh desa di Wonosobo

Masih butuh sosialisasi lebih kepada masyarakat mengenai Rumah Restorative Justice, maupun  juga program-program lainnya dari Kejaksaan Negeri Wonosobo

"Harusnya Rumah Restorative Justice ini lebih banyak. Untuk saat ini kita masih bertahap. Tidak menutup kemungkinan Rumah Restorative Justice ini akan ada di semua desa-desa di Wonosobo," tuturnya. 

Kejaksaan akan terus berupaya menjalin kedekatan dengan masyarakat. Akan terus memberikan pemahaman mengenai hukum, dan menghilangkan stigma negatif di masyarakat yang menganggap Kejaksaan merupakan hal yang menakutkan. 

Kejaksaan Negeri Wonosobo selama ini sudah melakukan upaya hal itu dengan datang langsung ke sekolah-sekolah, ataupun instansi lain untuk memberikan pemahaman suatu hal yang berkaitan dengan hukum. 

"Kita ke sekolah-sekolah sudah, saat deklarasi Pilkades damai kemarin kita juga memberikan arahan kepada calon Kades untuk berhati-hati dengan tindakan yang mengarah pada hukum. Karena jadi Kades itu tanggungjawab berat," pungkasnya. (ima) 

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved