Berita Kriminal
Dini Hari Sepasang Kekasih Kasak Kusuk di Pasar Karanglewas, Aksinya Keburu Ketahuan Polisi
Aksi pencurian sepeda motor berhasil digagalkan tim patroli gabungan Polsek Purwokerto Barat dan Unit Resmob Polresta Banyumas
Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: muslimah
TRIBUNJATENG.COM, PURWOKERTO - Aksi pencurian sepeda motor berhasil digagalkan tim patroli gabungan Polsek Purwokerto Barat dan Unit Resmob Polresta Banyumas, Minggu (23/10/2022).
Aksi percobaan pencurian sepeda motor terjadi di Pasar Karanglewas, Kelurahan Karanglewas Lor, Kecamatan Purwokerto Barat, Kabupaten Banyumas.
Pelaku percobaan pencurian sepeda motor ini merupakan sepasang kekasih berinisial RDS warga Bekasi, Jawa Barat dan SN (23), warga Kecamatan Jayakerta, Kabupaten Karawang, Jawa Barat.
Baca juga: Profil dan Agama Rishi Sunak, Perdana Menteri Inggris Pertama yang Berdarah India, Menantu Miliarder
Baca juga: Wanita Bercadar yang Bawa Senpi Terobos Istana Presiden Tak Bawa KTP, Hanya Bawa Kitab Suci dan HP
Kapolsek Purwokerto Barat, AKP R Gunung Krido W, memaparkan kajadian pada hari Minggu (23/10/22) sekitar pukul 02.00 WIB.
Tim Resmob Polresta Banyumas bersama anggota Reskrim Polsek Purwokerto Barat melaksanakan patroli di wilayah Pasar Karanglewas untuk lidik kejadian pencurian.
Tidak berselang lama sekitar pukul 03.00 WIB tim patroli mendapati laki-laki dan perempuan yang mencurigakan mendatangi sepeda motor yang terparkir di pasar.
"Pelaku perempuan mengawasi keadaan sekitar, sedangkan pelaku laki - laki sedang berusaha merusak kunci kontak kendaraan," ungkapnya kepada Tribunbanyumas.com.
Saat team akan melakukan penangkapan pelaku RDS curiga dengan kedatangan anggota sehingga langsung melarikan diri.
Sedangkan pelaku SN berhasil diamankan berikut barang bukti sepeda motor Honda Beat warna pink milik korban SPN warga Desa Pangebatan, Kecamatan Karanglewas.
"Saat ini pelaku SN berhasil kita amankan beserta barang bukti, namun pelaku RDS sempat melarikan diri dan sekarang menjadi DPO," kata Kapolsek.
Dari hasil pengembangan, terduga pelaku SN juga mengakui sebelumnya dia telah melakukan perbuatan curanmor pada tanggal 28 Agustus 2022 bersama kekasihnya (RDS).
"Pelaku juga mengaku telah melakukan aksi yang sama pada bulan Agustus lalu dengan hasil curanmor honda beat warna hitam dengan no pol R-6239-YJ di tempat parkir belakang pasar Karanglewas," imbuhnya.
Atas perbuatannya pelaku terancam dengan pasal Tindak Pidana pencurian dengan pemberatan (Curanmor) sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHPidana. (jti)