Breaking News
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Nasional

Dipanggil ke Jakarta Oleh DPP PDI-P, FX Rudy Sudah Siapkan Baju Khusus: Saya Sudah siap

Setelah Ganjar Pranowo, DPP PDIP selanjutnya  memanggil Ketua DPC PDI-P Solo FX Hadi Rudyatmo ke Jakarta, Rabu (26/10/2022)

Editor: muslimah
Humas Pemprov Jateng
FX Hadi Rudyatmo dan Ganjar Pranowo adu batuk. 

Ketua Bidang Kehormatan DPP PDI-P Komarudin Watubun memutuskan, pihaknya memberikan sanksi kepada Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo atas pernyataannya siap maju sebagai calon presiden (capres).

Hal tersebut disampaikannya setelah mendengarkan klarifikasi dari Ganjar di Kantor DPP PDI-P Jalan Diponegoro, Jakarta, Senin (24/10/2022).

"Supaya keadilan di partai itu ditegakkan kepada seluruh anggota dari Sabang sampai Merauke,

maka kami, saya sampaikan jatuhkan sanksi-sanksi teguran lisan kepada Pak Ganjar Pranowo sebagai kader," kata Komarudin di Kantor DPP PDI-P, Senin sore.

Adapun sebelumnya, klarifikasi tersebut berlangsung lebih kurang satu jam. Dimulai sejak pukul 16.00 WIB hingga pukul 17.00 WIB.

Komarudin mengatakan, pernyataan Ganjar telah menimbulkan multitafsir di publik.

"Dan setelah kami menilai dari aturan-aturan organisasi, meskipun beliau tidak melanggar aturan organisasi," ujarnya.

Lebih lanjut, Komarudin menilai keputusan itu sudah tepat.

Hal ini lantaran Ganjar merupakan kader senior yang harus mematuhi aturan partai.

Adapun PDI-P menginstruksikan jajaran kadernya untuk selalu berdisiplin.

Termasuk soal berbicara calon presiden harus ditaati bahwa menjadi ranah Ketua Umum PDI-P Megawati Soekarnoputri.

"Beliau ini bukan kader baru masuk, ini kader senior. Termasuk senior dalam partai.

Beliau ini pertama kali masuk di Papua lakukan kaderisasi di sana. Oleh karena itu beliau harus lebih berdisiplin," jelas anggota Komisi II DPR itu. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Ganjar Kena Sanksi Teguran Lisan DPP PDI-P, FX Rudy: Masih Diperhatikan Partai

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved