Berita Perselingkuhan
Menyadap WhatsApp Istri Berujung Kecemburuan, Mamah Muda di Semarang Tewas di Tangan Suaminya
Berawal dari pesan WhatsApp seroang mamah muda di Semarang tewas di tangan sang Suami. Kecemburuan membakar hati sang suami bernama Dhanny Mardianto.
Penulis: rahdyan trijoko pamungkas | Editor: rival al manaf
Terkati pembunuhan, kata dia, dilakukan saat cekcok dengan istrinya.
Dirinya mencekik leher istrinya yang saat itu sedang tiduran di lengannya.
"Jadi waktu cekcok sambil pelukan. Saya cekik lehernya hingga tidak bergerak."
"Istri saya waktu saya cekik berontak hingga tidak bergerak. Kemudian setelah tidak bergerak saya tutup bantal wajahnya karena tidak tega," tutur dia,
Setelah tidak bergerak dirinya langsung meninggalkan korban begitu saja dan tidak tahu apakah masih bernyawa atau tidak.
Dia juga sempat mengajak anaknya ke pantai marina.
"Saya ajak anak saya ke Marina karena ingin menyenangkan anak dulu."
"Karena saya akan menyerahkan diri dan di penjara. Anak saya belum saya beritahu begitu juga keluarganya," ujarnya.

Sementara itu, Kasatreskrim Polrestabes Semarang AKBP Donny Lumbantoruan menuturkan kejadian pembunuhan sekitar pukul 02.30 WIB pagi pada Minggu (23/10/2022).
Setelah mendapatkan laporan itu piket fungsi dan pawas mendatangi lokasi kejadian.
"Disitu ditemukan sesosok wanita tidak bernyawa dan tertutup bantal," tutur dia,
AKBP Donny menuturkan saat dilakukan penyelidikan terhadap para saksi mendapat keterangan bahwa tersangka yang merupakan suami korban telah menyampaikan kepada saksi telah mencekik hingga tewas.
Baca juga: Video Ibu Rumah Tangga Semarang Ditemukan Meninggal, Diduga Korban KDRT
Baca juga: R Berbuat Bejat Terhadap Anak Tiri di Semarang Diikuti Dua Anak Kandung Laki-lakinya
Berdasarkan keterangan tersangka saat itu istrinya yang diminta membeli pulsa listrik dan ternyata tidak kunjung datang.
"Tersangka yang sejak awal mencurigai istrinya selingkuh ketika istrinya datang terjadi percekcokan."
"Kemudian tersangka mencekik istrinya kemudian pergi meninggalkan TKP."
"Kemudian tersangka diamankan di Polsek Candisari," tutur dia.
Ia mengatakan tersangka dijerat dengan pasal 44 ayat 3 UU Nomor 23 tahun 2004 tentang KDRT dengan hukuman pidana selama 15 tahun. (*)