Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Semarang

Pemkot Semarang Serius Jadikan Kota Semarang Sebagai Kota Layak Anak 

Memberikan hak dasar pada anak jadi pembahasan serius Pemkot Semarang.

Penulis: budi susanto | Editor: Catur waskito Edy

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Memberikan hak dasar pada anak jadi pembahasan serius Pemkot Semarang.

Berbagai upaya dilakukan dengan tujuan mewujudkan Kota Semarang menjadi kota layak anak.

Tak hanya itu, predikat utama sebagai kota layak anak juga jadi target Pemkot Semarang.

Beberapa waktu lalu Raperda Penyelenggaraan Kota Layak Anak di Kota Semarang telah disahkan.

Pengesahan Raperda itu digelar di Legency Convention Hall Semarang, Kamis (20/10) lalu.

Nantinya Raperda tersebut akan kembali digodok dan disahkan menjadi Perda tahun depan.

Dipaparkan Ketua DPRD Kota Semarang, Kadarlusman, semua anggota DPRD menyetujui pembentukan Raperda tersebut.

"Tidak ada yang menolak, dalam arti semua menyetujui Raperda tersebut," jelasnya, Selasa (25/10/2022).

Ie berujar Perda akan jadi dasar untuk membuat regulasi terkait penyelenggaraan kota layak anak.

"Setelah itu Raperda akan dievaluasi, jika disetujui alam disahkan menjadi Perda," paparnya.

Terpisah Plt Wali Kota Semarang, Hevearita G Rahayu, terus menyuarakan langkah Pemkot untuk menyongsong Kota Semarang sebagai kota ramah anak.

"Tahun ini Kota Semarang mendapat predikat madia sebagai kota layak anak, tahun depan akan kami tingkatkan," jelasnya.

Indikator-indikator kota layak anak juga terus digaungkan Plt Wali Kota Semarang yang akrab disapa Mbak Ita.

"Misalnya penguatan kelembagaan yang selama ini kurang akan kami tingkatkan," paparnya.

Tak hanya itu, SDM yang ada juga diminta oleh Mbak Ita untuk ditingkatkan kompetensinya.

"Apalagi yang berhubungan dengan pemenuhan hak anak, misalnya Disdik maupun Dinkes, semua dinas yang ada harus maksimal memberikan hak ke pada anak," katanya.

Mbak Ita mengatakan guna memaksimalkan pemenuhan hak anak, UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak juga akan dibentuk.

"UPTD itu sesuai arahan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, nantinya UPTD itu akan diawasi langsung oleh Pemerintah Pusat," jelasnya.

Menyoal Perda Kota Layak Anak (KLA), Mbak Ita mengatakan Pansus KLA tengah berproses dalam hal pengesahan Perda tersebut.

"Insyaallah Desember mendatang sudah rampung dan bisa disahkan jadi Perda. Perda tersebut akan jadi dasar dalam menjalankan pemenuhan hak dasar anak guna mewujudkan Kota Semarang sebagai kota layak anak berpredikat utama," tambahnya.(*)

Baca juga: Soft Launching Objek Wisata Waduk Cacaban Rabu Besok, Rencana Dibuka Oleh Bupati Tegal Umi Azizah 

Baca juga: 44 SDN di Karanganyar Positif Diregruoping

Baca juga: DPRD Demak Adakan Hearing Publik dalam Rangka Pembahasan Raperda tentang Pertanian

Baca juga: Chord Kunci Gitar Part of the Band The 1975

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved