Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Demak

DPRD Demak Adakan Hearing Publik dalam Rangka Pembahasan Raperda tentang Pertanian

DPRD Demak Adakan Hearing publik dalam rangka pembahasan penyususnan naskah akademik Raperda tentang penyelenggaraan pertanian.

Penulis: Tito Isna Utama | Editor: Catur waskito Edy
TRIBUNJATENG/Tito Isna Utama
DPRD Demak mengadakan Hearing publik dalam rangka pembahasan penyususnan naskah akademik Raperda tentang penyelenggaraan pertanian dilaksanakan di Ruang rapat Pimpinan DPRD Demak, Selasa (25/10/2022). 

TRIBUNJATENG.COM, DEMAK - DPRD Demak mengadakan Hearing publik dalam rangka pembahasan penyususnan naskah akademik Raperda tentang penyelenggaraan pertanian.

Acara ini dihadiri oleh Kepala Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Demak, Kepala Dinputaru, Kepala DinPM PTEP Kabupaten Demak, Kepala BPN Kabupaten Demak, Kabag Hukum Setda Demak, Koperasi Produksi Pertanian Kabupaten Demak, Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) Kabupaten Demak, Komtak Tani Nelayan Andalan (KTNA) Kabupaten Demak, dan Wanita Tani HKTI Kabupaten Demak, dilaksanakan di Ruang rapat Pimpinan DPRD Demak, Selasa (25/10/2022).

Kali ini Hearing Publik dalam rangka pembahasan penyususnan naskah akademik Raperda tentang penyelenggaraan pertanian dipimpin oleh ketua Badan Pembuat Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Demak, Marwan.

Marwan menyampaikan dengan adanya kegiatan seperti ini bisa memajukan sektor pertanian di kabupaten Demak.

"Untuk memaksimalkan hasil pertanian DemakĀ  harus memiliki landasan ketentuan yang akan tertuang dalam perda, sehingga pentinya ada diskusi untuk memunculkan raperda yang berguna meningkatkan hasil pertanian," kata Marwan dalam sambutan pembukaan Hearing publik, Selasa (25/10/2022).

Usai membuka Hearing Publik, Marwan mempersilahkan peserta untuk memulai berdisku menyampaikan pendapat untuk menyempurnakan Raperda tentang penyelenggaraan pertanian.

Dimulai dari pemaparan satu di antara satu tenaga akademisi, Basuki mengatakan munculnya Raperda didasari atas beberapa keluhan dari para petani yaitu banjir rob.

"Sekarang banyak petani sekitar pesisir sawahnya terendam Rob seharusnya bisa digunakan tambak, tapi sampai dua meter, kesulitian rob terlalu tinggi," kata Basuki.

Tak hanya banjir rob saja, melain para petani mengeluh tentang kestabilan harga padi saat panen tiba.

"Kalau panen pasti anjlok, tidak sesuai, lebih baik palawija, kedelai kalau padi suka mengeluh tentang harga," jelasnya.

Banyak pula para petani yang kurang mendapati informasi bagaimana bisa memaksimalkan lahan pertanian ataupun tanaman yang ditanamnnya dan ketentuan harga beredar di pasaranan.

"Keterbatasan teknologi, informasi petani terbatas harganya berapa, karena tidak memiliki harga pasar," ujarnya.

Dengan ketidak stabilan harga dirasakan petani, ia pun ingin pemerintah bisa memberikan akses kepada lembaga tertentu untuk mengambil hasil tani para petani guna menstabilkan harga.

"Kualitas SDM jadi untuk usaha pertanian itu sering kalai, KUD, BULOG, kalau petani jual ke bulog kosnya tinggi. Kalau dipanen transportnya tinggi, kaud gabah yang bagus kering butuh biaya kalau di tempulak harganya relatif kecil," ucapnya.

Di sisi lain, Tristiana tenaga ahli mengatakan munculnya Raperda ini mengacu pada Perda Provinsi Jawa Tengah tentang memperbadayakan hasil pertanian.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved