Berita Batang
Pj Bupati Batang Lani Ajak Masyarakat Manfaatkan Insentif Pembebasan Denda Pajak
Pj Bupati Lani mengajak masyarakat memanfaatkan insentif pembebasan denda.
Penulis: dina indriani | Editor: sujarwo
TRIBUNJATENG.COM, BATANG - Penjabat (Pj) Bupati Batang Lani Dwi Rejeki mengajak masyarakat Jawa Tengah, khususnya di Batang untuk memanfaatkan insentif pembebasan denda dan pajak pokok kendaraan bermotor tunggakan tahun kelima.
Tidak hanya itu, bea balik nama kendaraan bermotor juga dibebaskan.
Pembebasan denda dan bea balik nama itu berlaku mulai 7 September sampai 22 November 2022 lewat program Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo.
Di Kabupaten Batang, sedikitnya kepatuhan membayar pajak kendaraan di Kabupaten Batang, sehingga data kepemilikan kendaraan bermotornya bisa disebut bodong dengan persentase 60 persen.
"Mudah-mudahan seluruh kendaraan bermotor yang belum bayar pajaknya, apalagi yang mau balik nama, bisa gunakan kesempatan ini, sekarang,” tuturnya usai sosialisasi bebas denda dan pajak pokok kendaraan bermotor tunggakan tahun kelima di Hotel Dewi Ratih Kabupaten Batang, Selasa (25/10/2022).

Lebih lanjut, silahkan dibayarkan jika ada tunggakan baik satu, dua, atau tiga tahun.
“Jika pemilik kendaraan yang memasuki tunggakan tahun kelima tidak segera melakukan registrasi ulang, maka tahun depan akan terancam menjadi kendaraan bodong,” jelasnya.
Dikatakannya, mulai tahun depan, UU 22 tahun 2009 pasal 74 yang mengatur tentang registrasi masa berlaku kendaraan akan diberlakukan.
Ketika dua tahun setelah masa berlaku STNK sudah habis namun tidak registrasi ulang, maka registrasinya akan dihapus.
“Masyarakat Kabupaten Batang sudah patuh membayar pajak kendaraan memang belum semuanya tersadar, masih ada beberapa orang menunggak atau tidak membayar pajak dengan alasan-alasan tertentu,” terangnya.
Adanya sosialisasi kebijakan penghapusan denda atas keterlambatan membayar pajak kendaraan lebih dipahami dan bisa dimanfaatkan oleh masyarakat termasuk juga dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Batang.
Sementara itu, Kepala UPTD Samsat Provinsi Jawa Tengah Toehoe Hardi menambahkan, tunggakan saat ini terhadap pajak kendaraan sebesar Rp17 milyar dengan estimasi sekitar 60 ribu unit kendaraan di Kabupaten Batang.
“Mayoritas yang tidak membayar pajak kendaraan di Kabupaten Batang adalah sepeda motor yang memang jumlahnya sangat banyak, appalagi yang kondisi kendaraan sudah tua biasanya masyarakat malas untuk membayar pajak kendaraan,” terangnya.
Ia berharap, adanya pembebasan denda dan pajak pokok kendaraan bermotor tunggakan tahun kelima kepatuhan masyarakat Kabupaten Batang mengalami peningkatan. (*)