Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Tegal

Tiket Masuk Wisata Waduk Cacaban Tegal Sudah Dibuka, Ini Wahana yang Bisa Dinikmati

Objek Wisata Waduk Cacaban Kab.Tegal Sudah Dibuka Untuk Umum, Berikut Wahana yang Bisa Dinikmati dan Tarif Tiket Masuk 

TRIBUN JATENG (Desta Leila Kartika)
Foto suasana di area bendungan yang ada di Objek Wisata Waduk Cacaban, Kecamatan Kedungbanteng, Kabupaten Tegal beberapa waktu lalu. Seperti yang diketahui, Waduk Cacaban mulai dibuka untuk umum sejak Sabtu (22/10/2022) dan soft launching baru dilaksanakan Rabu (26/10/2022). 

TRIBUNJATENG.COM, SLAWI - Salah satu objek wisata unggulan di Kabupaten Tegal yang sempat ditutup sekitar dua tahun karena dilakukan remidal yaitu Waduk Cacaban, saat ini sudah mulai dibuka untuk masyarakat umum sejak Sabtu (22/10/2022) lalu. 

Meski bersifat soft launching dan masih ada beberapa pembatasan, tetapi pengunjung tidak perlu khawatir karena masih banyak wahana yang bisa dinikmati saat berkunjung ke Waduk Cacaban.

Dijelaskan Kepala UPTD Pengelolaan Objek Wisata Kabupaten Tegal, Ahmad Abdul Hasib, wahana wisata yang ada di Waduk Cacaban seperti area hutan yang biasanya digunakan untuk spot foto.

Ada juga area playground atau tempat bermain anak, gardu pandang, dermaga apung, perahu wisata, jogging track, dan pujasera.

"Waduk Cacaban buka setiap hari mulai pukul 06.00 WIB sampai 21.00 WIB. Tapi rata-rata pengunjung jam 17.00 sudah pada pulang.

Ya kami tetap stanby sampai malam, karena siapa tahu ada pengunjung yang ingin menikmati suasana malam hari di area Waduk Cacaban," terang Hasib, pada Tribunjateng.com, Selasa (25/10/2022). 

Sementara untuk harga tiket masuk di Waduk Cacaban saat ini, lanjut Hasib, weekend atau hari libur Rp 5 ribu per orang dewasa.

Sedangkan anak-anak harga tiket masuk Rp 4 ribu per orang.

Untuk harga tiket weekday (Senin-Jumat) dewasa Rp 4 ribu, dan anak-anak Rp 3 ribu per orang.

Jika ingin menikmati wahana perahu, maka biaya yang dikenakan yaitu Rp 15 ribu per orang. 

"Tapi harga tiket ini masih bersifat sementara. Kedepannya akan kami sesuaikan lagi. Sedangkan harga tersebut sesuai Perda nomor 12 tahun 2021," jelas Hasib.

Terkait retribusi parkir, Hasib menyebut sebetulnya ada tarif Rp 2 ribu per kendaraan.

Tapi belum lama ini, jasa pengaturan, penitipan, dan penataan yang dilakukan oleh Pokdarwis ada evaluasi.

Sehingga mulai Senin (24/10/2022) dan sampai saat ini sementara Pokdarwis belum menerapkan tarif parkir.

"Intinya kami masih melakukan evaluasi, sehingga sementara pengunjung hanya dikenai tarif tiket masuk saja, untuk parkir masih belum ada tarif," tandasnya. (dta)

Baca juga: Soal Desakan KLB PSSI, Begini Sikap PSIS Semarang

Baca juga: Kamaruddin Sebut Diduga Brigadir J yang Bocorkan Sosok Simpanan Ferdy Sambo: Sudah Pisah Rumah

Baca juga: Chord Kunci Gitar Minyak Wangi Difarina Indra ft Arlida Putri

Baca juga: Dipanggil ke Jakarta Oleh DPP PDI-P, FX Rudy Sudah Siapkan Baju Khusus: Saya Sudah siap

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved