Berita Viral
Warga Curiga Melihat Perut Ular Piton yang Menggembung, Setelah Dibelah di Dalam Ada Jasad Tetangga
Saat hilang, warga setempat beramai-ramai mencari keberadaan korban, Z (52) hingga ke dalam hutan
TRIBUNJATENG.COM - Warga curiga melihat perut ular piton yang memiliki panjang enam meter itu menggembung.
Karena itulah mereka memutuskan untuk membelahnya.
Mereka kaget mendapati jasad tetangga di dalam perutnya.
Kini warga resah karena sebelumnya mereka juga menemukan ular piton yang lebih besar.
Baca juga: Bharada E Ungkap Alasan Tak Bisa Selamatkan Nyawa Brigadir J, Kini Merasa Jadi Tumbal
Baca juga: Profil dan Agama Rishi Sunak, Perdana Menteri Inggris Pertama yang Berdarah India, Menantu Miliarder
Warga Desa Terjun Gajah, Kecamatan Betara, Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjab) Barat, Jambi dihebohkan dengan penemuan jasad seorang perempuan baruh baya di dalam perut ular piton.
Belakangan diketahui korban merupakan seorang ibu penyadap karet yang sempat dinyatakan hilang.
Saat hilang, warga setempat beramai-ramai mencari keberadaan korban, Z (52) hingga ke dalam hutan.
Kronologi penemuan jasad
Warga Desa Terjun Gajah, Birin mengatakan, kejadian itu berlangsung pada Minggu (23/10/2022).
Pagi itu, korban berangkat dari rumah untuk menyadap karet sendirian.
Namun hingga sore hari, korban tak kunjung pulang.
Setidaknya ada 300 warga ramai-ramai mencari keberadaan korban di kebun karet.
Akan tetapi, warga tak menemukan jejak korban.
Kemudian, pada keesokan paginya, sekitar pukul 09.00 WIB, warga menemukan ular sepanjang 6 meter dengan perut membesar.
Kisah Titi Wati Alami Obesitas 350 kg dalam 6 Tahun hingga Meninggal Dunia |
![]() |
---|
Inilah Sosok Apip Nurahman, Diteror Setelah Kritik Permintaan Kades Menjabat 9 Tahun |
![]() |
---|
Kompol D dan Nur Wanita di Mobil Audi A6 Disebut Menikah Siri, Apa Sanksi Polisi Berpoligami? |
![]() |
---|
Uang Rp 14 Juta Milik Pria Kupang Ludes Usai Klik Link Undangan di WA, Simak Tips Amankan Data Bank |
![]() |
---|
Sah! Daftar 102 Pinjol Legal yang Terdaftar di OJK Per 1 Februari 2023 dan Link |
![]() |
---|