Hotline Semarang
Apa Syarat Terbaru Menjadi Penerima Program UHC di Kota Semarang?
Pertanyaan pembaca Tribunjateng.com yang dikirim ke redaksi melalui rubrik hotline.
Penulis: Agus Salim Irsyadullah | Editor: sujarwo
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Berikut ini pertanyaan pembaca Tribunjateng.com yang sudah dikirim ke redaksi melalui rubrik Hotline Semarang.
Pertanyaan itu dicarikan jawaban dari narasumber yang berkompeten menjawab.
Pertanyaan
Siang Tribun. Mohon sampaikan ke pihak terkait, kiranya apa saja syarat menjadi penerima program Universal Health Coverage (UHC) yang dibiayai oleh APBD Kota Semarang? Saya memiliki KTP dan KK Semarang tapi belum dapat.
Pengirim: 08132840xxxx
Jawaban
Selamat siang. Sebelumnya, persyaratan penerima program UHC memang hanya ber-KTP dan KK Kota Semarang.
Namun, saat ini persyaratan ditambah dengan surat pernyataan domisili. Jadi, selain menyertakan KTP dan KK penerima program UHC dari Pemerintah Kota Semarang harus memiliki surat domisili menerangkan bahwa yang bersangkutan benar-benar tinggal di Semarang.
Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Semarang, Moh Abdul Hakam (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/alur-layanan-uhc-kota-semarang.jpg)