Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Artis

Begini Kondisi Kamar Tahanan Nikita Mirzani di Rutan Kelas IIB Serang, Masih Dilarang Dibesuk

Nikita Mirzani akhirnya ditahan dalam kasus dugaan pencemaran nama baik Dito Mahendra. 

Editor: galih permadi
Tribunbanten
Tim Penyidik Polresta Serang Kota membawa Nikita Mirzani ke Kantor Kejaksaan Negeri atau Kejari Serang, Selasa (25/10/2022). 

TRIBUNJATENG.COM - Nikita Mirzani akhirnya ditahan dalam kasus dugaan pencemaran nama baik Dito Mahendra. 

Nikita Mirzani mendekam di Rutan Kelas IIB Serang. Lalu bagaimana kondisi kamar tahanannya?. 

Nikita Mirzani artis berjuluk Nyai itu tidak tidur sendirian di kamar selnya.

Baca juga: Pria ODGJ Semarang Ditabrak Motor Sampai Kejang, Pemotor Dilarikan Ke RS Tugu

Baca juga: Dokter Boyke Benarkan Kelebihan Berat Badan Pemicu Susah Hamil, Begini Penjelasannya

Baca juga: 19 Produk Unilever Ditarik karena Diduga Sebabkan Kanker, Ada Merk Shampo Terkenal di Indonesia

Dia bersama dengan delapan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) perempuan lainnya.

Menurut Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivas) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Banten, Juno, Nikita sudah ditempatkan di sel di kamar bersama dengan WBP yang lainnya.

Ada 8 orang WBP ditambah Nikita total sekitar 9 orang.

Juna menyampaikan, fasilitas yang diterima Nikita sama dengan WBP lainnya.

Untuk kasur dan perlengkapan yang mendasar untuk serta kebutuhan sehari-hari semuanya ada.

"Perlakuan secara khusus tidak ada dan permintaan khusus juga tidak ada, namun akan kita berikan pelayanan sesuai dengan pada pelayanan yang kita miliki," jelasnya di rutan kelas IIB Serang, Selasa (25/10/2022).

"Tempat tidur dan lain sebagainya ada, sekarang Niki sudah ditempatkan di ruangan," ungkapnya.

Suasana di dalam sel berjalan normal, Niki bersosialisasi dengan semuanya.

"Suasana di dalam normal, tetap bersosialisasi dengan semuanya, petugas juga menjelaskan pada yang di dalam dan semuanya aman serta normal," paparnya.

Di dalam, Niki tidak membawa apa-apa, jikalau ada barang-barang yang lain yang tidak pantas dibawa ke dalam rutan, pihaknya sudah serahkan kepada pengacara Nikita.

"Kalo ada barang yang tidak perlu dibawa, kami serahkan pada pengacaranya," jelasnya.

Adapun terkait jam besuk, sampai saat ini belum diberlakukan.

Halaman
12
Sumber: Tribun banten
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved