Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Guru SD Rudapaksa Anak Kandung Selama 6 Tahun, Berdalih Sakit jika Tak Lampiaskan Hasrat

Di Kabupaten Lebak, Provinsi Banten, seorang guru SD ditangkap polisi karena diduga mencabuli anak kandungnya.

Shutterstock
Ilustrasi 

TRIBUNJATENG.COM, LEBAK - Di Kabupaten Lebak, Provinsi Banten, seorang guru SD ditangkap polisi karena diduga mencabuli anak kandungnya.

Pelaku berinisial RA (53) diperiksa di Polres Lebak, Selasa (25/10/2022).

Pria itu mengaku sangat menyesal dan malu.

Baca juga: Kronologi Pelaku Hendak Rudapaksa Warga Cilongok Banyumas, Leher Korban Dicekik Saat Berontak

Kepada polisi, RA mengaku malu karena sudah merudapaksa anaknya.

Dia berulang kali meminta maaf sambil mengatup tangan di depan polisi.

Guru SD di Kabupaten Lebak mencabuli anak kandungnya
Guru SD di Kabupaten Lebak mencabuli anak kandungnya sendiri sejak tahun 2016. RA diperiksa di Polres Lebak pada Selasa (25/10/2022).

“Malu, banyak-banyak menyesal, waktu itu saya enggak tahu melangkah,” kata RA di Polres Lebak, Selasa.

RA yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) itu berdalih ada rasa sakit yang muncul jika dia tidak berhubungan badan.

Dia merasa harus dilampiaskan dengan berhubungan badan dengan orang lain, sementara saat berhubungan dengan istrinya tidak ada reaksi.

Setelah ditangkap, dia mengaku telah salah karena melampiaskan kepada anaknya sendiri.

“Kantung kemih saya sakit, lambung juga sakit, jadi harus disalurkan,” kata dia.

Kepada polisi dia mengaku melakukan aksinya sejak 2016.

Dalam kurun enam tahun itu, dia sekitar lima kali dia lakukan kepada anak kandungnya.

Pengakuan korban, kali pertama dicabuli oleh ayah kandungnya adalah saat di bus dalam perjalanan ke Pondok Pesantren di Jawa Tengah.

Sepanjang perjalanan RA meraba-raba bagian tubuh korban saat tengah tertidur.

Namun, RA menyangkal jika itu adalah pencabulan.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved