Berita Regional

Kades dan Bendahara Ditahan Setelah Ditetapkan Tersangka Kasus Korupsi Dana Desa dan BLT Covid-19

Oknum kepala desa dan bendaharanya di Lembang Batu Busa, Kecamatan Buntu Pepasan,  Kabupaten Toraja Utara, resmi jadi tersangka kasus korupsi.

net
ilustrasi korupsi 

TRIBUNJATENG.COM, TANA TORAJA – Oknum kepala desa dan bendaharanya di Lembang Batu Busa, Kecamatan Buntu Pepasan,  Kabupaten Toraja Utara, resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Tana Toraja, Sulawesi Selatan, menahan keduanya.

Kajari Tana Toraja Erianto Laso’ Paundanan mengatakan, keduanya adalah YSL selaku Kepala Lembang dan SD selaku bendahara lembang, mereka terlibat kasus korupsi dana desa hingga ratusan juta rupiah.

Baca juga: Kades dan Bendahara Desa Pretek Jadi Tersangka, Kasus Korupsi Dana Desa, Ditahan di Rutan Batang

“Keduanya digelandang ke Rumah Tahanan Polres Tana Toraja, setelah YSL selaku Kepala Lembang dan SD sebagai bendahara Lembang, terbukti melakukan penyimpangan anggaran dana lembang tahun anggaran 2020 – 2021,” kata Erianto, saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (25/10/2022) sore.

Menurut Erianto, kedua tersangka diduga dengan sengaja melakukan penyimpangan pada 7 proyek fisik.

menahan oknum Kepala Desa dan Bendaharanya
Kejaksaan Negeri (Kejari) Tana Toraja, Sulawesi Selatan, menahan oknum Kepala Desa dan Bendaharanya di Lembang Batu Busa, Kecamatan Buntu Pepasan, Kabupaten Toraja Utara, setelah keduanya resmi ditetapkan sebagai tersangka.Selasa (25/10/2022). (MUH. AMRAN AMIR)

Penyimpangan itu di antaranya penyalahgunaan anggaran pembuatan jamban, proyek pengerasan jalan, dana rehab rumah tidak layak huni, pembangunan santunan air bersih, pemotongan dana senilai Rp 95 juta, honor makan pegawai yang tidak bisa dipertanggungjawabkan, dan dana BLT Covid-19 sekitar Rp 90 juta yang juga tak mampu dipertanggungjawabkan oleh kedua tersangka. 

Lanjut Erianto, dari hasil perhitungan yang dilakukan oleh inspektorat Pemkab Toraja Utara, telah  diketahui bahwa kedua tersangka telah membuat negara mengalami kerugian hingga mencapai Rp 952 juta.

“Penahanan terhadap YSL dan SD dilakukan selama 20 hari ke depan untuk mempercepat proses penyidikan, kami upayakan jaksa penyidik berupaya secepat mungkin untuk melimpahkan ke penuntutan, kemudian segera kita limpahkan ke pengadilan tindak pidana korupsi di Makassar,” ujar Erianto. (*)

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Korupsi Dana Desa dan BLT Covid-19, Kades dan Bendahara di Toraja Utara Ditahan Kejari"

Baca juga: Polres Luwu Penuh Coretan Sarang Korupsi dan Sarang Pungli, Ternyata Ulah Anggota

Sumber: Kompas.com
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved