Berita Regional

Marbot Masjid Ditangkap Polisi Setelah Cabuli Anak di Bawah Umur

Di Kecamatan Cilegon, Kota Cilegon, seorang marbot masjid harus berurusan dengan aparat kepolisian.

TRIBUN JATENG/BRAM KUSUMA
Ilustrasi Pencabulan Anak 

TRIBUNJATENG.COM, KOTA CILEGON - Di Kecamatan Cilegon, Kota Cilegon, seorang marbot masjid harus berurusan dengan aparat kepolisian.

AMR ditangkap karena melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur.

Pria itu diringkus di sebuah kontrakan di Kecamatan Cilegon, Kota Cilegon, pada hari Minggu tanggal 23 Oktober 2022 sekitar pukul 14.00 WIB.

Baca juga: 5 Sudah Lapor, Ini Pengakuan Korban Pencabulan Modus Ritual Penyucian Diri: Lama-lama Merasa Aneh


Kasat Reskrim polres Cilegon, AKP Mochmad Nandar, membenarkan bahwa oknum marbot masjid di Cilegon yang merupaka tersangka pencabulan anak di bawah umur sudah diamankan.

Nandar menjelaskan, aksi bajat pria paruh baya itu diketahui berawal dari pelapor TM yang khawatir anaknya Melati (6) tak kunjung pulang ke rumah.

Kemudian, lanjutnya, mencoba mencari ke tetangga.

Pada saat itu, katanya, disampaikan oleh tetangga pelapor bahwa anaknya berada di rumah pelaku AMR.

"Setelah dipanggil dari depan rumah pelaku AMR, korban keluar dengan temannya Bunga (6),

setelah itu pelapor membawa kedua korban ke rumah kemudian Bunga menceritakan bahwa mereka berdua diperintahkan oleh pelaku AMR (61) untuk membuka celana dengan di iming iming akan dikasih uang," kata Nandar, melalui pesan WhatsApp, Rabu (26/10/2022).

Kemudian, kata Nandar, kedua korban sempat menolak namun akhirnya mengikuti perintah pelaku AMR dan diberitahu untuk tidak meneceritakan ke siapa pun.

"Setelah mengetahui cerita tersebut pelapor TM yang merupakan ibu korban melaporkan kejadian tersebut ke Satreskrim Polres Cilegon," katanya.

 
Dari laporan tersebut, Nandar mengaku langsung memerintahkan anggotanya untuk melakukan penangkapan kepada terlapor pada hari Senin tanggal 24 Oktober 2022 di rumah terlapor.


"Telah diamankan oleh Satreskrim Polres Cilegon Polda Banten untuk korban telah dilakukan pendampingan oleh dinas UPTD PPA Cilegon," ucap AKP Nandar.

Akibat perbuatannya, AKP Nandar menyampaikan, pelaku terancam pasal 81 dan 82 Undang-undang RI No. 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No. 01 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang RI No. 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. (*)

 

Artikel ini telah tayang di TribunBanten.com dengan judul Cabuli Anak di Bawah Umur, Marbot Masjid di Cilegon Diringkus Polisi

Baca juga: Pria Mengaku Dukun Cabuli Remaja 16 Tahun saat Ritual Mandi di Kamar Kos

Sumber: Tribun banten
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved