Berita Kriminal
Pukulan Maut Keponakan Menewaskan Paman, Bordi Meninggal Setelah Matikan Pengeras Suara Mushola
Pukulan maut keponakan menewaskan pamannya di sebuah mushola di Jepara. Penganiayaan itu terjadi setelah korban mematikan pengeras suara saat.
Penulis: Muhammad Yunan Setiawan | Editor: rival al manaf
TRIBUNJATENG.COM, JEPARA - Pukulan maut keponakan menewaskan pamannya di sebuah mushola di Jepara.
Penganiayaan itu terjadi setelah korban mematikan pengeras suara saat pelaku hendak adzan.
Hal itu terungkap ketika Kepolisian Resor Jepara menggelar rekontruksi atau reka adegan ulang kasus keponakan menganiaya paman hingga meninggal dunia.
Baca juga: Babak Pertama Liga Champions Bayern Munchen Kejam Barcelona Sudah Tersingkir Masih Dibantai
Baca juga: 6 Langkah Mengoperasikan Sepeda Listrik Beam Rover yang Terparkir di Trotoar Kota Semarang
Baca juga: Hasil Liga Champions Inter Milan Bantai Viktoria Plzen, Barcelona Terdegradasi Sebelum Bertanding
Kejadian nahas ini terjadi di Desa Dorang, Kecamatan Nalumsari, Kabupaten Jepara, pada Jumat 7 Oktober 2022.
Tersangka MS menganiaya Bordi hingga tewas di Mushola At Taqwa. Tersangka kesal karena korban mematikan alat pengeras suara saat ia sedang azan salat subuh.
Kasatreskrim Polres Jepara AKP M. Fachrurrozi mengatakan, pihaknya menghadirkan saksi, jaksa, pengacara tersangka, dan penyidik dalam rekontruksi ini.
"Rekontruksi ini bertujuan untuk menyamakan persepsi antara kami, pihak penyidik, dan jaksa," kata dia, Rabu, 26 Oktober 2022.
Reka adegan ulang ini berlangsung di Mapolres Jepara. Ada sebelas adegan yang diperagakan saksi, tersangka, dan korban yang diperankan penyidik.
Sebelas adegan itu menggambarkan tersangka dan korban saat berada di mushola. Kemudian adegan tersangka saat memukuli korban. Jumlah pukulan tersangka sepuluh kali mengenai kepala korban. Pukulan mengarah ke pipi kanan dan kiri.
Menurut keterangan saksi saat rekontruksi, korban tersungkur di mushola dengan kondisi mulut keluar darah. Kemudian saksi meminta pertolongan keluarga. Korban kemudian dibawa ke rumah sakit.
Baca juga: Kabar Gembira Buat Calon Jamaah Umroh Indonesia, Aturan Vaksin Meningitis Sudah Dicabut Arab Saudi
Baca juga: Anak Bungsu Nikita Mirzani Tak Bisa Tidur, Rewel Semalaman Mencari Ibunya
Baca juga: Alasan Siti Elina Terobos Masuk Istana Merdeka, Mencari Presiden Jokowi, Dapat Wangsit Saat Tidur
Korban diketahui meninggal dunia saat menjalani perawatan.
Adegan reka ulang ini diakhiri saat saksi-saksi membawa korban memasukkan ke dalam mobil untuk dibawa ke rumah sakit.
Atas kasus pidana ini, tersangka MS dijerat dengan Pasal 351 Ayat 3 KUHP dan atau Pasal 338 KUP. Ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun.