Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Kriminal

Pukulan Maut Keponakan Menewaskan Paman, Bordi Meninggal Setelah Matikan Pengeras Suara Mushola

Pukulan maut keponakan menewaskan pamannya di sebuah mushola di Jepara. Penganiayaan itu terjadi setelah korban mematikan pengeras suara saat.

(YUNANSETIAWAN/TRIBUNMURIA).
Rekontruksi dua saksi berusaha menolong korban Bordi yang tersungkur setelah dianiaya keponakannya MS di Mushola At Taqwa. Ada 11 adegan yang diperagakan saksi, tersangka, dan korban yang diperankan penyidik. 

TRIBUNJATENG.COM, JEPARA - Pukulan maut keponakan menewaskan pamannya di sebuah mushola di Jepara.

Penganiayaan itu terjadi setelah korban mematikan pengeras suara saat pelaku hendak adzan.

Hal itu terungkap ketika Kepolisian Resor Jepara menggelar rekontruksi atau reka adegan ulang kasus keponakan menganiaya paman hingga meninggal dunia.

Baca juga: Babak Pertama Liga Champions Bayern Munchen Kejam Barcelona Sudah Tersingkir Masih Dibantai

Baca juga: 6 Langkah Mengoperasikan Sepeda Listrik Beam Rover yang Terparkir di Trotoar Kota Semarang

Baca juga: Hasil Liga Champions Inter Milan Bantai Viktoria Plzen, Barcelona Terdegradasi Sebelum Bertanding

Kejadian nahas ini terjadi di Desa Dorang, Kecamatan Nalumsari, Kabupaten Jepara, pada Jumat 7 Oktober 2022.

Tersangka MS menganiaya Bordi hingga tewas di Mushola At Taqwa. Tersangka  kesal karena korban mematikan alat pengeras suara saat ia sedang azan salat subuh.

Kasatreskrim Polres Jepara AKP M. Fachrurrozi mengatakan, pihaknya menghadirkan saksi, jaksa, pengacara tersangka, dan penyidik dalam rekontruksi ini.

"Rekontruksi ini bertujuan untuk menyamakan persepsi antara kami, pihak penyidik, dan jaksa," kata dia, Rabu, 26 Oktober 2022.

Reka adegan ulang ini berlangsung di Mapolres Jepara. Ada sebelas adegan yang diperagakan saksi, tersangka, dan korban yang diperankan penyidik.

Sebelas adegan itu menggambarkan tersangka dan korban saat berada di mushola. Kemudian adegan tersangka saat memukuli korban. Jumlah pukulan tersangka sepuluh kali mengenai kepala korban. Pukulan mengarah ke pipi kanan dan kiri.

Menurut keterangan saksi saat rekontruksi, korban tersungkur di mushola dengan kondisi mulut keluar darah. Kemudian saksi meminta pertolongan keluarga. Korban kemudian dibawa ke rumah sakit.

Baca juga: Kabar Gembira Buat Calon Jamaah Umroh Indonesia, Aturan Vaksin Meningitis Sudah Dicabut Arab Saudi

Baca juga: Anak Bungsu Nikita Mirzani Tak Bisa Tidur, Rewel Semalaman Mencari Ibunya

Baca juga: Alasan Siti Elina Terobos Masuk Istana Merdeka, Mencari Presiden Jokowi, Dapat Wangsit Saat Tidur

Korban diketahui meninggal dunia saat menjalani perawatan.

Adegan reka ulang ini diakhiri saat saksi-saksi membawa korban memasukkan ke dalam mobil untuk dibawa ke rumah sakit.

Atas kasus pidana ini, tersangka MS dijerat dengan Pasal 351 Ayat 3 KUHP dan atau Pasal 338 KUP. Ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun.

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved