Berita Semarang
Terima Aduan Karaoke dan Miras Ilegal, Pemkab Jepara Akan Lakukan Penertiban
Sejumlah kalangan masyarakat meresahkan keberadaan karaoke ilegal dan penjualan minuman keras di Kabupaten Jepara.
Penulis: Muhammad Yunan Setiawan | Editor: Catur waskito Edy
TRIBUNMURIA.COM, JEPARA -- Sejumlah kalangan masyarakat meresahkan keberadaan karaoke ilegal dan penjualan minuman keras di Kabupaten Jepara.
Pj. Bupati Jepara Edy Supriyanta telah menggelar dengab jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), di Ruang Command Centre, Rabu (26/10/2022).
Rapati itu dihadiri Kapolres Jepara AKBP Warsono, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jepara Muhammad Ichwan, Dandim 0719 Jepara Mukhamad Husnur Rofiq, Wakil Ketua DPRD Pratikno, Sekda EdySujatmiko, serta Kepala Organisasi Perangkat Daerah, dari unsur TNI, Polri, kejaksaan, dan yang lainnya.
Edy Supriyanta membahas berbagai persoalan di Kabupaten Jepara. Mulai dari tempat hiburan malam (karaoke), minuman keras (miras), dan persoalan lainnya.
Hal tersebut karena ada aduan masyarakat, agar tempat karaoke yang tidak berizin untuk ditutup.
Karena menurut mereka karaoke seperti yang ada di Pungkruk sangat meresahkan. Sehingga perlu penertiban agar tidak menimbulkan konflik di kemudian hari.
Kepala Satpol PP dan Damkar Ahmad Junaidi menyampaikan, pihaknya dan aparat gabungan sering melakukan operasi ke beberapa tempat hiburan malam (karaoke), maupun penjual miras.
Untuk penjual miras yang terjaring razia akan dikenakan tindak pidana miring (tipiring) denda 5 juta rupiah dan paling tinggi 50 juta sesuai Perda.
Kapolres Jepara AKBP Warsono sangat mendukung langkah-langkah Pemkab dalam memerangi penyakit masyarakat (pekat). Pihaknya mengimbau aparat yang melakukan operasi dan patroli agar dengan cara pendekatan humanis.
Kepala Kejaksaan Negeri Jepara Muhammad Ichwan menegaskan untuk membuat efek jera, denda penjual miras agar dendanya di tinggikan.
Dandim 0719 Jepara Mukhamad Husnur Rofiq menyatakan hal yang sama. Pada prinsipnya mendukung, supaya menciptakan suasana kondusif dan aman bagi masyarakat. Pihaknya agar dilakukan.
Wakil Ketua DPRD Pratikno, berharap tempat hiburan orang punya hajat harus diantisipasi, agar tidak terjadi hal yang fatal, misalnya pembunuhan. Mendukung penertiban dilakukan secara masif. Denda tipiring dimaksimalkan.
Sekda Jepara Edy Sujatmiko menekankan, sosialisasi dan imbauan ke tempat pariwisata bahwa tempatnya bersih dan aman.
Pj Bupati Jepara Edy Supriyanta pihaknya akan melakukan operasi secara massif. Operasi dilakukan dengan humanis serta edukasi kepada masyarakat untuk menyelenggadakan kegiatan positif.
“Kita semua sepakat untuk tetap menindak tegas penyakit masyarakat,” tegasnya.
Menurutnya, Forkopimda akan bersinergi untuk menciptakan kondusivitas Kabupaten Jepara. (*)
Baca juga: Kota Semarang Jadi Satu-satunya Daerah di Jateng Yang Masih Mempertahankan Festival Dalang
Baca juga: Warga Karangduren Kabupaten Semarang Jadi Korban Pembacokan, Pelaku Bawa Lari Uang 100 Juta
Baca juga: Laba Bersih Kuartal III 2022 Bank Mandiri Tembus Rp 30,7 Triliun
Baca juga: Tertarik Kerjasama Blora-Bojonegoro, Ganjar Pranowo : Cara Berpikir Kepala Daerahnya adalah Kawasan
Jangan Lewatkan, Penerimaan Mahasiswa Baru PTKIN Telah Diluncurkan, Catat Jadwal Agar Tak Terlewat |
![]() |
---|
Padma Wedding Expo Digelar pada 27-29 Januari 2023 |
![]() |
---|
KPU Jateng Gelar Uji Publik Penataan Dapil dan Alokasi Kursi DPRD |
![]() |
---|
Prof. Yahya Zaenul Muarif, Lc, M.A, PhD Raih Gelar Guru Besar Kehormatan dari Unissula |
![]() |
---|
Mantan Lurah Sambirejo Purwoko Minta Hakim Bebaskan Tuntutan Selama 2 Tahun |
![]() |
---|