Berita Kudus
Bea Cukai Kudus Gagalkan Pengiriman Rokok Ilegal di Agen Jasa Pengiriman
Bea Cukai Kudus berhasil lakukan penindakan terhadap rokok ilegal yang akan dikirim.
Penulis: Rezanda Akbar D | Editor: sujarwo
TRIBUNMURIA.COM, KUDUS – Bea Cukai Kudus berhasil melakukan penindakan terhadap rokok ilegal yang akan dikirim melalui perusahaan jasa pengiriman.
Sebanyak 197.800 batang rokok ilegal berjenis sigaret kretek mesin (SKM) berhasil diamankan oleh tim di salah satu agen perusahaan jasa pengiriman di Kecamatan Welahan, Kabupaten Jepara.
Kronologi penangkapan tersebut terjadi pada pukul 20.00 tim memperoleh informasi, adanya pengiriman rokok ilegal melalui agen jasa pengiriman di wilayah Kabupaten Jepara.
Tim segera menuju ke lokasi agen jasa pengiriman sesuai yang diinformasikan dan melakukan pengamatan.

Sektiar pukul 21.00, tim melakukan pemeriksaan terhadap beberapa paket yang mencurigakan di agen perusahaan jasa pengiriman tersebut.
Dari hasil pemeriksaan, ditemukan 942 slop rokok jenis SKM dengan merek L.4. International BOLD, Lois L MILD, C@ffee STIK TWENTY, VIOS Special, DUBAI, DALILL BOLD FINE CUT FILTER.
Luffman AMERICAN BLEND, SUBUR JAYA HJS, FLASH BOLD, Lois L BOLD, DALILL Menthol BOLD, INTERNATIONAL GRS menthol, Luffman LIGHTS AMERICAN BLEND, RQ PRO Rizquna.
SUMBER BARU SBR BLACK EDITION, GUCCI, C@ffee STIK TWENTY KHUSUS KAWASAN BEBAS, SMD, Surya GALAXY BOLD, NEW BOSHE, Lea BOLD, dan MAXX one BOLD.
Merek tersebut tanpa dilekati pita cukai, serta 47 slop rokok jenis SKM dengan merek BLITZ dan APPLE Gold dilekati pita cukai diduga palsu.
Perkiraan nilai barang rokok ilegal sebesar Rp225.492.000,00 dengan potensi penerimaan negara sebesar Rp152.871.708,00.

Seluruh paket rokok ilegal tersebut dibawa ke Kantor Bea dan Cukai Kudus untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Kasi Penyuluhan dan Pelayanan Informasi Bea Cukai Kudus Sandy Hendratmo, Jumat (28/10/2022), menjelaskan bahwa hal ini adalah aksi nyata bentuk preventif maupun represif.
"Preventif dengan kegiatan sosialisasi kepada berbagai lapisan masyarakat seperti aparat penegak hukum, perangkat desa, pedagang kecil, perusahaan ekspedisi kiriman, sekolah, dan lainnya," tuturnya.
Sedangkan represif dengan melakukan penindakan terhadap tempat produksi rokok ilegal, distributor, maupun penjualan eceran, hingga pemusnahan rokok ilegal dan juga melakukan penyidikan.
Selain kegiatan mandiri, Bea Cukai juga melaksanakan peningkatan sinergi dengan aparat penegak hukum lainnya. (*)
Rayakan Imlek, Siswa SMP Kanisius Kudus Gelar Lomba Liong Antarkelas |
![]() |
---|
UMKM Jadi Ujung Tombak Bangkitnya Ekonomi Daerah |
![]() |
---|
Panitia Seleksi Perangkat Desa Segera Pilih Perguruan Tinggi Sebagai Pelaksana Tes |
![]() |
---|
Panitia Seleksi Perangkat Desa Harus Persiapan Matang |
![]() |
---|
Upskilling SDM Dosen, Universitas Muria Kudus Kerjasama dengan Kampus Kamboja |
![]() |
---|