Berita Tegal
Ini Dua Aplikasi Layanan Lingkungan Hidup di Kota Tegal, Bertujuan Tingkatkan Retribusi
Pemkot Tegal memiliki komitmen besar dalam mewujudkan lingkungan hidup yang sehat bagi masyarakat Kota Tegal.
Penulis: Fajar Bahruddin Achmad | Editor: deni setiawan
TRIBUNJATENG.COM, TEGAL - Pemkot Tegal meluncurkan dua aplikasi pelayanan lingkungan hidup di Pendopo Ki Gede Sebayu Kota Tegal, Kamis (27/10/2022).
Pertama adalah aplikasi Siresa, akronim dari Sistem Elektronik Retribusi Persampahan.
Aplikasi berbasis website dan mobile untuk mendukung pembayaran retribusi persampahan secara non tunai dan realtime.
Kedua yakni aplikasi Sirela, akronim dari Sistem Elektronik Retribusi Laboratorium.
Baca juga: Peringatan Hari Sumpah Pemuda ke-94, Bupati Tegal: Pemuda Harus Kreatif, Inovatif, dan Produktif
Baca juga: Meriahnya Hari Sumpah Pemuda di Kota Tegal, Ribuan Orang Menari Tari Geyol Gagasan Dedy Yon
Aplikasi berbasis website dan mobile untuk mendukung pembayaran retribusi laboratorium secara non tunai dan realtime.
Wali Kota Tegal, Dedy Yon Supriyono mengatakan, Pemkot Tegal memiliki komitmen besar dalam mewujudkan lingkungan hidup yang sehat bagi masyarakat Kota Tegal.
Sebab lingkungan hidup yang sehat adalah hak dari setiap orang.
Dia mengatakan, pertumbuhan dan perkembangan sektor industri, perdagangan dan permukiman sangat pesat.
Sektor-sektor tersebut tidak luput dari masalah meningkatnya volume sampah dan pencemaran lingkungan dari air limbah sisa produksi industri.
Pihaknya mencatat, ada 55.503 hunian dan 1.064 unit jasa yang menjadi objek retribusi persampahan di Kota Tegal.
Baca juga: Pendidikan Kecakapan Hidup di Kabupaten Tegal, Siapkan Tenaga Kerja Terampil dan Berdaya Saing
Baca juga: 110 Penyapu Jalan di Kota Tegal Ketiban Berkah, Tiap Orang Dapat Dua Liter Minyak Goreng
"Pada 2022, target retribusi pelayanan persampahan adalah Rp 1,8 miliar."
"Jika melihat potensi retribusi yang ada, nilai target ini akan terus meningkat setiap tahunnya,’’ katanya kepada Tribunjateng.com, Jumat (28/10/2022).
Dedy Yon mengatakan, DLH Kota Tegal saat ini memiliki pelayanan retribusi dalam penyediaan jasa uji air limbah.
Jasa ini diperuntukkan bagi perusahaan-perusahaan yang menghasilkan air limbah dari sisa produksinya.
‘’Hal ini juga bertujuan untuk meningkatkan indeks elektronifikasi transaksi pemerintah daerah atau IETPD di Kota Tegal."