Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Polisi Tembak Polisi

Jaksa Perlihatkan Rekaman CCTV Pukul 17.12 WIB Brigadir Yosua Masih Hidup

Anggota Tim khusus (timsus) Polri Kompol Aditya Cahya menyebut Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat

Tribunnews.com/Istimewa
AKBP Ari Cahya Nugraha alias Acay (paling kanan) dalam agenda pemeriksaan saksi dengan terdakwa AKP Irfan Widyanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (26/10/2022). AKBP Ari Cahya mengungkapkan sejumlah gerak-gerik Ferdy Sambo setelah Brigadir J meninggal. Merokok sendirian hingga raut wajahnya tidak biasa. (tangkap layar KompasTV) 

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA -- Anggota Tim khusus (timsus) Polri Kompol Aditya Cahya menyebut Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J masih hidup pada pukul 16.00-18.00 WIB pada 8 Juli 2022 lalu.

Hal itu diungkapkannya saat bersaksi untuk Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria, terdakwa kasus obstruction of justice atau perintangan proses penyidikan terkait perkara dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (27/10).

Aditya mengatakan Brigadir J tampak masih hidup dalam sebuah potongan video berdurasi dua jam yang diambil dari terdakwa Kompol Baiquni Wibowo.

"Kami dapatkan potongan video durasi 2 jam dari jam 16.00 sampai 18.00 pada tanggal 8 juli 2022 yang mengarah ke rumah Sambo dari hard disk," kata Aditya.

Aditya menyebut dalam potongan video itu terlihat Ferdy Sambo dan istrinya Putri Candrawathi juga tampak ada di lokasi.

"Di situ diperlihatkan pada saat kedatangan Ibu PC pada saat kedatangan Ferdy Sambo sampai dilihatkan Yosua masih ada, masih terlihat di rekaman video itu pada saat FS sampai di lokasi," ucapnya.

Saat persidangan gambar yang memperlihatkan Yosua masih hidup juga ditunjukkan oleh jaksa.

Dalam gambar itu, terlihat Yosua berdiri di taman rumah dinas Ferdy Sambo mengenakan kaus putih.

Di tangkapan CCTV itu tertulis '08 07 2022' dan 17:12 :03 yang artinya 8 Juli 2022 pukul 17.12 WIB. Sosok Yosua diberi lingkaran warna merah oleh jaksa.

Dalam dakwaan Brigjen Hendra Kurniawan anak buah Ferdy Sambo AKBP Arif Rachman Arifin sempat gemetaran melihat rekaman CCTV Brigadir Yosua masih hidup.

Sementara itu anak buah AKP Irfan Widyanto, Ipda Munafri menceritakan ketika ia bersama rekannya Ipda Thomser diperintahkan ke tempat kejadian perkara (TKP) pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 9 Juli 2022 lalu.

Awalnya, Munafri mengatakan dirinya bersama Thomser tak mengetahui adanya peristiwa pembunuhan di rumah dinas Ferdy Sambo itu.

Keduanya hanya diperintahkan agar mendatangi rumah mantan Kadiv Propam Polri tersebut.

Setibanya di rumah Sambo, Munafri menuturkan dirinya bersama Thomser menunggu di luar lalu melihat banyak mobil dan orang pakaian dinas hingga berpakaian preman.

"Kami mulai resah ada apa sih di dalam ini kok banyak mobil keluar-masuk, orang pakaian dinas, pakaian preman mobil polres Jaksel juga saya lihat, itu ada apa?" kata Munafri.

Melihat suasana tersebut, Munafri mengaku sangat tegang dan sempat mengira ada ada aksi tindak pidana terorisme.

"Saya merasa bertanya-tanya dalam hati ada apa ini sampai saya berdua sama Thomser.

Ada apa ya ser ya disini? mungkin ada teroris atau apa ya? kita boleh masuk apa gimana ini kok di luar aja nih ditunggu.

Jadi kami sadar mungkin ada peristiwa yang sangat menegangkan di dalam," ucapnya.

Terdakwa kasus obstruction of justice, Kombes Agus Nurpatria mengaku tidak pernah memerintahkan AKP Irfan Widyanto mengambil dan mengganti CCTV di sekitar rumah Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Hal tersebut diungkapkan sekaligus membantah keterangan dua anak buah AKP Irfan Widyanto, Ipda Thomser dan Ipda Munafri di sidang perkara penghalangan penyidikan atau obstruction of justice di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Pertama saya tidak pernah memerintah irfan mengambil dan ganti, saya hanya perintahkan cek," kata Agus.

Agus menuturkan bahwa perintahnya diklaim hanya mengecek dan mengamankan CCTV.

Sebaliknya, tidak ada perintah untuk mengambil dan mengganti CCTV.

"Perintah kami cek dan amankan. Setelah tugas selesai perintah kami jelas koordinasikan dengan penyidik Jaksel," pungkasnya.(Tribun Network/igm/fal/wly)

Baca juga: Peringatan Hari Sumpah Pemuda ke-94, Bupati Tegal: Pemuda Harus Kreatif, Inovatif, dan Produktif

Baca juga: Ratusan Warga Segel Tanah Proyek Pembangunan Pabrik Mabel Furniture, Ada Dugaan Penjualan Aset Desa 

Baca juga: Program Ketahanan dan Mandiri Pangan Terus Digencarkan, Mbak Ita : Para Pelajar Sudah Memulainya 

Baca juga: UPDATE Tragedi Kanjuruhan : Aremania Tuntut BRIN Terbuka

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved