Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Tegal

Topan: Pendidikan Karakter Tanamkan Nilai Kemanusiaan dan Akhlak Mulia  

Fenomena penyimpangan sosial seperti kenakalan remaja bisa terjadi kapan saja.

Penulis: Desta Leila Kartika | Editor: sujarwo
Dok. Humas Pemkab Tegal
Kepala Bidang Penegakan Perundang-undangan Daerah Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tegal, Tabah Topan Widodo, saat memaparkan sosialisasi Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 7 Tahun 2011 tentang Ketertiban Umum, di SMK Bhakti Praja, Senin (24/10/2022) lalu. 

Disamping itu juga ada perjudian, perdedaran, dan bullying .

“Hati-hati juga pada tawaran menggiurkan dari orang yang tidak dikenal. Dengan tingkat kematangan berpikir dan pengetahuan yang rendah, biasanya anak remaja mudah diperdaya untuk jadi kurir narkoba, sampai kemudian benar-benar masuk ke jejaring peredaran narkoba. Kalau sudah seperti ini, hukumannya jelas berat dan tidak ada toleransi,” terangnya. 

Perilaku menyimpang lainnya, lanjut Tabah, adalah siswa yang kerap membolos sekolah. 

Pihaknya pun memastikan terus intensif menjaring anak-anak yang bolos sekolah, termasuk anak punk yang sudah cukup meresahkan.

Dirinya pun mengimbau siswa belajar menjauhi pornografi ataupun perbuatan asusila, dan aktif melaporkan jika mendapati tindakan penyimpangan sosial yang sudah menjurus pada ancaman keselamatan orang lain, dimana pihak sekolah sudah tidak mampu lagi mengendalikannya.

“Silakan laporkan jika mendapati hal-hal tersebut ke media Satpol PP Kabupaten Tegal, ataupun aplikasi android Lapor Bupati Tegal,” imbau Tabah. 

Menanggapi itu, Kepala Sekolah SMK Bhakti Praja, Sarwo Edy, sangat mengapresiasi kegiatan Satpol PP yang membantu pihaknya dalam memberikan pemahaman tentang penegakan aturan ketertiban umum.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada Satpol PP yang sudah melakukan sosialisasi penegakan hukum dan ketertiban umum. Mudah-mudahan peserta didik kami bisa memahaminya dengan baik, dapat mencegah dan mengendalikan diri dari perbuatan yang tidak baik atau merugikan orang lain,” tutup Edy. (*)

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved