Berita Viral
5 Bulan Bak Neraka Dunia Bagi ART Cianjur yang Disiksa Secara Biadab, Pelaku Ternyata Oknum ASN
Ia disikasa hingga telinga berdarah dan bernanah, mata kabur minus empat karena disiram bubuk cabai
Eva menuturkan sepatutnya Pasutri majikan RN dapat dijerat UU PRT, nahas UU khusus yang digodok sejak 18 tahun lalu tersebut hingga kini masih dalam tahap rancangan di tingkat DPR RI
"Menyoal relasi kerja dengan majikannya belum bisa ditangani karena belum ada. Jadi kenapa perlu sekali UU karena peraturan yang berlaku sekarang ada eksploitasi, perbudakan, dan seterusnya," tuturnya.
Contohnya aspek pengawasan ketika PRT bekerja, tidak ada regulasi yang mengatur bahwa seorang majikan harus melapor kepada pengurus RT dan RW setempat agar dapat mempekerjakan PRT.
Banyak kasus penyiksaan PRT dilakukan oleh majikan tapi luput dari pengawasan pengurus lingkungan setempat, padahal PRT termasuk kelompok rentan yang kerap jadi korban.
Eva juga menuturkan bagaimana PRT yang seharusnya mendapatkan bantuan sosial (Bansos) dari Kementerian Sosial (Kemensos), tapi karena tidak ada regulasi yang mengatur hal ini luput.
"Yang harusnya ditangani Kemensos enggak kejangkau. Karena Bansos berdasarkan RT/RW. Kalau berdasarkan RT/RW yang tidak dapat. Padahal kondisinya memenuhi di UU penuntasan kemiskinan," lanjut Eva.
Eva menuturkan dalam kasus RNA Kemensos sudah turun tangan memberikan bantuan dengan menanggung biaya pengobatan, pendidikan dan bantuan lainnya.
Kemensos sendiri memastikan RNA yang pada Jumat (28/10) ini sudah diperbolehkan pulang ke Cianjur untuk menjalani rawat jalan akan mendapatkan pendampingan psikologis.
"Ini artinya sistem dalam negara sudah ada. Cuman karena enggak ada UU (khusus perlindungan PRT) sehingga PRT yang merupakan kelompok masyarakat rentan dan vulnerable enggak terjangkau," sambung dia.
Sebelumnya RNA bekerja sebagai PRT pada Pasutri warga Kelurahan Pondok Kelapa, Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur sejak Mei hingga akhir bulan Oktober 2022.
Tapi sejak Juni hingga akhir bulan Oktober 2022 RNA dianiaya secara biadab oleh Pasutri majikannya secara bergantian dengan alasan dianggap tidak bekerja dengan baik.
RNA ditampar, ditendang, disiram air cabai dan lada, ditelanjangi lalu dipaksa tidur di balkon, bahkan upahnya dipotong dengan alasan untuk ganti rugi bila ada perabot rumah yang rusak.
Sejak Juni hingga akhir Oktober total gaji yang diterima RNA bahkan tidak sampai Rp 3 juta, padahal dalam perjanjian kerja korban dijanjikan upah sebanyak Rp 1,8 juta per bulan.
Penganiayaan baru berakhir setelah Pasutri majikannya mengantar RNA ke Terminal Kampung Rambutan, Kecamatan Ciracas, Jakarta Timur untuk dipulangkan ke kampung halaman.
Setibanya di kampung halaman RNA lalu menceritakan bahwa dia menjadi korban tindak pidana perdagangan orang oleh penyalur kerja dan dianiaya Pasutri majikannya.
Pihak keluarga melaporkan kasus dialami RNA ke Kantor Staf Presiden (KSP) hingga akhirnya korban dapat dirawat inap di RSPAD dan kasus mendapatkan atensi dari Polda Metro Jaya. (*)
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Polisi Diminta Jerat ASN Pelaku Penyiksaan PRT di Jakarta Timur dengan Pasal Berlapis,