Berita Kudus
Bea Cukai Kudus Gagalkan Pengangkutan dan Penimbunan Jutaan Rokok Ilegal
Bea Cukai Kudus berhasil mengagalkan peredaran rokok ilegal yang diangkut menggunakan sebuah motor dan mobil, serta yang ditimbun di sebuah bangunan
Penulis: Rezanda Akbar D | Editor: muslimah
TRIBUNJATENG.COM, KUDUS – Bea Cukai Kudus berhasil mengagalkan peredaran rokok ilegal yang diangkut menggunakan sebuah motor dan mobil, serta yang ditimbun di sebuah bangunan.
Sebanyak 1.016.000 batang rokok ilegal berjenis sigaret kretek mesin (SKM). Jumlah yang fantastis itu berhasil diamankan oleh tim di Desa Brantaksekarjati, Kecamatan Welahan, Kabupaten Jepara.
Penggagalan terjadi pada pukul 20.30 WIB usai mendapat informasi, adanya kendaraan berupa mobil minibus yang diduga akan digunakan untuk mengirim rokok ilegal di Desa Brantaksekarjati, Kecamatan Welahan, Kabupaten Jepara.
Tim segera menuju ke lokasi dan melakukan pencarian dan menemukan mobil minibus dengan ciri sesuai yang diinformasikan sedang berada di depan sebuah bangunan, sehingga langsung dilakukan pemeriksaan.
Dari hasil pemeriksaan, ditemukan 21 (dua puluh satu) bale rokok jenis SKM dengan merek C@ffee STIK TWENTY dan Lois L MILD tanpa dilekati pita cukai.
Tim juga melakukan pemeriksaan terhadap bangunan yang diduga digunakan untuk menimbun rokok ilegal.
Dari hasil pemeriksaan, ditemukan 279 (tiga ratus dua puluh) bale rokok jenis SKM dengan merek new SUBUR JAYA HJS, C@ffee STIK TWENTY, Lois L BOLD, DALILL Menthol BOLD, Lois L MILD, NEW BOSHE.
Kemudian, DALILL BOLD FINE CUT FILTER, RQ PRO Rizquna, Fajar BOLD, dan VIOS Special tanpa dilekati pita cukai, serta 41 (empat puluh satu) bale rokok jenis SKM dengan merek APPLE Gold dan Coffee Stik ORIGIN BOLD yang dilekati pita cukai diduga palsu.
Tim juga melakukan pemeriksaan terhadap pengendara sepeda motor yang datang ke bangunan saat terjadinya pemeriksaan bangunan.
Dari hasil pemeriksaan, ditemukan 12 (dua belas) bale rokok jenis SKM dengan merek FLASH BOLD tanpa dilekati pita cukai.
Perkiraan nilai barang rokok ilegal sebesar Rp1,1Milyar dengan potensi penerimaan negara sebesar Rp785,2 juta.
Seluruh rokok ilegal, kendaraan, serta sopir/ pengendara dibawa ke Kantor Bea dan Cukai Kudus untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Sandy Hendratmo, Kasi Penyuluhan dan Pelayanan Informasi Bea Cukai Kudus mengalami kendala saat melakukan penangkapan.
"Satu pengendara mobil sempat melarikan sesaat sebelum petugas Bea Cukai tiba di lokasi, menurut kami ini karena masih adanya keterlibatan masyarakat sekitar sebagai informan pelaku rokok ilegal untuk memata-matai Bea Cukai," jelasnya, Sabtu (29/10/2022).
Menurutnua, Ini akibat budaya masyarakat sekitar yang masih menggantungkan mata pencahariannya dari kegiatan ilegal.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/Beacukai-Kudustrrr.jpg)