Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Hotline Semarang

Bagaimana Cara Mendapatkan Program RTLH Kota Semarang?

Pertanyaan pembaca Tribunjateng.com yang dikirim ke redaksi melalui rubrik hotline.

Penulis: Agus Salim Irsyadullah | Editor: sujarwo
TRIBUN JATENG/EKA YULIANTI FAJLIN
Ilustrasi. Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi meninjau sebagian rumah tidak layak huni yang hendak dibangun, direnovasi melalui Program RTLH Pemkot Semarang di Kelurahan Muktiharjo Kidul, Kecamatan Pedurungan Kota Semarang, Selasa (12/2/2019). 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Berikut ini pertanyaan pembaca Tribunjateng.com yang sudah dikirim ke redaksi melalui rubrik Hotline Semarang.

Pertanyaan itu dicarikan jawaban dari narasumber yang berkompeten menjawab.

Pertanyaan

Selamat siang Tribun. Mohon konfirmasinya ke pihak terkait, tentang rumah dengan kriteria seperti apa yang bisa diajukan untuk mendapatkan program Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) Pemerintah Kota Semarang tahun 2022? 

Pengirim: 08191014xxxx

Jawaban

Hallo, selamat siang. Terkait program RTLH Kota Semarang tahun 2022, ada beberapa kriteria rumah yang bisa diajukan. Di antaranya luas lantai kurang dari 9 meter persegi per orang, dinding rusak atau tidak terbuat dari bahan permanen. Atap rusak atau terbuat dari bahan yang mudah rusak.

Selain itu, lantai rumah masih berupa tanah atau terbuat dari bahan yang mudah rusak dan tidak memiliki tempat Mandi Cuci Kakus (MCK).

Sekretaris Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kota Semarang, Murni Ediati (*) 

 

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved