Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Nasional

Ini Pernyataan Susi ART Ferdy Sambo yang Dinilai Hakim Janggal dan Berubah-ubah

Susi bercerita bahwa ia meminta tolong agar ada orang yang membantu memapah Putri Candrawathi karena tergeletak di depan pintu kamar mandi

Editor: muslimah
(KOMPAS.com / IRFAN KAMIL
Asisten rumah tangga (ART) Ferdy Sambo bernama Susi dihadirkan sebagai saksi dalam sidang kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, dengan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (31/10/2022). 

TRIBUNJATENG.COM - Keterangan Susi yang berbelit-belit membuat majelis hakim memberi peringatan.

Susi bisa jadi duduk sebagai terdakwa karena berbohong.

Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santosa memperingatkan asisten rumah tangga (ART) Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Susi untuk berkata jujur dalam persidangan.

Diketahui, Susi dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan terdakwa Bharada E atau Richard Eliezer dalam kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Majelis Hakim Wahyu Iman Santosa mengatakan kepada Susi, jika terus-menerus berbohong maka bisa saja duduk sebagai terdakwa dalam persidangan.

Bahkan, ia memperingatkan bahwa ancaman saksi yang berbohong dalam persidangan adalah pidana tujuh tahun penjara.

Baca juga: Ditanya Siapa yang Melahirkan Anak Terakhir Ferdy Sambo, ART Susi Terdiam, Hakim: Jangan Bohong

Saat Digerebek Lagi di Kamar Istri Orang Tanpa Busana, Debt Collector Bank Plecit di Grobogan Diarak

"Jaksa Penuntut Umum bisa proses saudara, tujuh tahun lho saudara, enggak main-main," kata Wahyu Iman dalam ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (31/10/2022).

Wahyu Iman Santosa menegaskan, semua pihak yang berperkara sedang menggali kebenaran dalam kasus pembunuhan Brigadir J. Namun, Susi seolah-olah tidak memikirkan hal tersebut karena keterangannya yang berubah-ubah.

"Kami menggali kebenaran materil di sini, tapi saudara main-main," ucap Hakim Wahyu Iman Santosa.

Keterangan Susi yang dinilai berubah-ubah oleh Hakim adalah ketika peristiwa dugaan kekerasan seksual yang terjadi di Magelang.

Susi bercerita bahwa ia meminta tolong agar ada orang yang membantu memapah Putri Candrawathi karena tergeletak di depan pintu kamar mandi.

Namun, di sisi lain, Susi bercerita ada perkelahian yang terjadi antara Kuat Maruf dan Brigadir J saat ia meminta tolong.

Keterangan tersebut dinilai janggal oleh Majelis Hakim lantaran posisi Susi berada di lantai dua di dalam kamar Putri.

Sedangkan pertengkaran Kuat Maruf dan Brigadir J terjadi di lantai satu.

Selain itu, Hakim juga meragukan keterangan Susi saat bertanya terkait dengan aktivitas keseharian Ferdy Sambo saat pindah dari rumah di Kemang ke Jalan Saguling, Duren Tiga.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved