Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Viral

Kamaruddin Simanjuntak Bawa Barang Bukti Sandal Brigadir J yang Masih Ada Darah

Kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak, membawa sandal Brigadir J yang masih berdarah yang akan ditunjukkan kepada Majelis Hakim.

Penulis: Ardianti WS | Editor: galih permadi
kolase tribunjateng.com
Kamaruddin Simanjuntak Bawa Barang Bukti Sandal Brigadir J yang Masih Ada Darah 

TRIBUNJATENG.COM- Kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak, membawa sandal Brigadir J yang masih berdarah.

Kamaruddin Simanjuntak, mengatakan pihaknya membawa barang bukti yang akan ditunjukkan kepada Majelis Hakim.

Barang bukti berupa sandal yang masih berdarah itu tidak pernah disita oleh penyidik.

Sandal itu digunakan Brigadir J saat peristiwa penembakan di rumah dinas Duren Tiga.

Baca juga: Inilah Sosok Susi ART Ferdy Sambo yang Kesaksiannya Trending, Ternyata dari Wonosobo

Baca juga: 5 Kesaksian Kontroversial Susi ART Ferdy Sambo di Persidangan, Hakim Dibuat Geram

Baca juga: Detik-detik Ferdy Sambo Buka Masker Hitam Atas Permintaan Ayah Brigadir J: Biar Saya Kenal

"Kami bawa sandal yang masih berdarah-darah. Ini barang buktinya kami bawa. Karena selama ini penyidik tidak pernah kooperatif, apalagi ini barang bukti ini di mana nggak tahu," kata Kamaruddin di PN Jakarta Selatan.

Kamaruddin mengungkapkan, barang bukti sandal tersebut tidak pernah disita oleh penyidik.

"Barang bukti ini seharusnya disita penyidik. Dari awal tidak kooperatif untuk menyita, kami kerja sendiri. Jadi barang bukti ini kami serahkan ke hakim dan jaksa," ujar dia.

Kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak memberi kesaksian dalam sidang pembunuhan Brigadir J dengan terdakwa Bharada E di PN Jakarta Selatan, Selasa (25/10/2022)
Kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak memberi kesaksian dalam sidang pembunuhan Brigadir J dengan terdakwa Bharada E di PN Jakarta Selatan, Selasa (25/10/2022) (Akun YouTube Kompas TV)

Akan tetapi, menurut Kamaruddin, selama ini penyidik tidak kooperatif, sehingga pihaknya mencari sendiri barang bukti tersebut.

"Barbuk ini harusnya disita oleh penyidk, tapi karena mereka dari awal tidak kooperatif dengan kita, jadi kita kerja sendiri," jelas dia.

Barang bukti tersebut, kata dia, didapatkan dari Rumah Sakit Sungai Bahar, Jambi.

Diketahui, Keluarga Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat dihadirkan sebagai saksi dalam sidang lanjutan perkara pembunuhan berencana dengan terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (1/11/2022).

Total ada 12 saksi yang dihadirkan dalam sidang hari ini, termasuk kedua orangtua Brigadir J, Samuel Hutabarat dan Rosti Simanjutak.

Kemudian, kakak Brigadir J, Yuni Hutabarat, sang adik Devi dan Mahareza Hutabarat, serta sang kekasih korban Vera Simanjutak.

Para bibi korban Roslin Simanjutak, Rohani Simanjutak dan Sangga Sianturi juga menjadi saksi.

Baca juga: Cerita Susi ART Ferdy Sambo Soal Acara Makan-makan yang Diadakan Putri Setelah Brigadir J Ditembak

Baca juga: Sosok Bharada E Menurut Adik Brigadir J, Kenal Dekat Seperti Keluarga, Tapi. . .

Baca juga: Kesaksian Susi ART Ferdy Sambo Bikin Hakim Geleng-geleng, Dinilai Beri Keterangan Bohong

Sambo mengaku emosi

Di depan orangtua Brigadir J, Samuel Hutabarat dan Rosti Simanjutak, Ferdy Sambo mengatakan alasan pembunuhan Brigadir J.

Menurutnya, semua terjadi karena kesalahan Brigadir J yang menyulut kemarahannya.

Ferdy Sambo marah atas perbuatan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J kepada istrinya, Putri Candrawathi.

Ayah dan ibunda Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Samuel Hutabarat dan Rosti Simanjuntak menjadi saksi sidang pembunuhan anaknya dengan terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (1/11/2022). Agenda persidangan pemeriksaan saksi-saksi.
Ayah dan ibunda Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Samuel Hutabarat dan Rosti Simanjuntak menjadi saksi sidang pembunuhan anaknya dengan terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (1/11/2022). Agenda persidangan pemeriksaan saksi-saksi. (KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO)

Kendati begitu, Ferdy Sambo tetap mengakui kesalahan karena tidak mampu mengontrol emosinya.

Selain itu, dirinya juga menegaskan akan bertanggung jawab secara hukum dan telah meminta ampun kepada Tuhan YME.

“Saya sangat menyesal, saat itu saya tidak dapat mampu mengontrol emosi dan tidak jernih berpikir. Diawali saat persidangan ini, saya ingin menyampaikan bahwa peristiwa yang terjadi adalah akibat kemarahan saya atas perbuatan anak Bapak kepada istri saya.”

“Itu yang harus saya sampaikan. Nanti akan dibuktikan di dalam persidangan,” ujarnya dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (1/11/2022), dikutip dari tayangan Breaking News KompasTV.

“Saya yakini bahwa saya berbuat salah dan saya akan pertanggungjawabkan secara hukum dan saya sudah meminta ampun kepada Tuhan," imbuhnya.

Pada saat yang bersamaan, tampak Samuel Hutabarat mendengarkan dengan seksama pernyataan dari Ferdy Sambo.

Namun, istri Samuel Hutabarat, Rosti Simanjutak, terlihat acuh.

Ia membuang muka saat Ferdy Sambo menyampaikan pernyataannya.

Selain itu Rosti terlihat pula menoleh ke kanan dan kiri saat Ferdy Sambo menyampaikan ungkapannya.

Seperti diketahui, sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir J dengan terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi digelar hari ini.

Selain itu, 11 saksi dihadirkan oleh jaksa penuntut umum (JPU).

Adapun kesebelas sakasi tersebut yaitu ibu Brigadir J, Rosti Simanjutak; ayah Brigadir J, Samuel Hutabarat; adik Brigadir J, Mahareza Rizky Hutabarat.

Kemudian, kekasih Brigadir J, Vera Simanjuntak; kakak Brigadir J, Yuni Artika Hutabarat; adik Brigadir J, Devianita Hutabarat.

Selain itu, tante-tante dari Brigadir J dan pengacara keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak, juga akan hadir.

Sebagai informasi Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J bersama Ricky Rizal, Kuat Maruf, serta Bharada Richard Eliezer atau Bharada E. 

Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky, Kuat, dan Bharada E didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 KUHP.

Kelimanya terancam pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau selama-lamanya 20 tahun. (*)

.

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved