Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Nasional

Lion Air Laporkan 2 Akun Media Sosial ke Bareskrim Polri

Maskapai penerbangan Lion Air Group melaporkan 2 akun media sosial Instagram ke Bareskrim Polri.

Tribun Jateng/ Rival Almanaf
Ilustrasi Lion Air 

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Lion Air Group melaporkan 2 akun media sosial Instagram ke Bareskrim Polri.

Laporan maskapai penerbangan tersebut sebagai buntut adanya penyebaran dan perkembangan informasi berupa konten video yang diunggah (posting).


Unggahan yang dimaksud berjudul 'Ngintipin Lion di Udara' oleh @lelahmiskinproject, dan 'Mencekam Lion Air Terbakar Mesinnya Stop Sementara Penerbangan Seluruh Lion Air' oleh @ramdanalamsyah.id

Baca juga: Detik-detik Mencekam Setelah Mesin Lion Air JT330 Meledak di Udara, Fatia: Semua Ayat Kami Baca

"Lion Air memutuskan untuk mengambil langkah hukum," ucap Corporate Communications Strategic Lion Air, Danang Mandala Prihantoro kepada Tribunnews.com, Senin (31/10/2022).

"Lion Air telah mempelajari terkait isi konten video dimaksud dan sudah melaporkan kepada pihak berwenang guna dilakukan penyelidikan dan penyidikan atas tindakan yang sudah dilakukan serta pengawasan dan pengendalian," sambungnya.

Danang kembali menjelaskan langkah ini ditempuh manajemen untuk menentukan rekomendasi keputusan hukum berikutnya.


Pasalnya, lanjut Danang, isi konten video tersebut telah mengalami penyebarluasan informasi atau dokumen elektronik yang memiliki atau bersifat negatif, tendensius, pencemaran nama baik, merugikan perusahaan serta mempengaruhi warganet dan masyarakat.

Upaya Lion Air untuk memahami konten negatif dan menguatkan gerakan melawan penyebaran konten negatif di dunia maya (jejaring sosial media).

 
Lion Air sendiri telah menegaskan, dalam setiap pengoperasian penerbangan dengan semua jenis pesawat yang dioperasikan, pihaknya telah memenuhi faktor-faktor keselamatan, keamanan dan kenyamanan (safety first) dan upaya tidak menyebabkan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Rangkaian standar operasional prosedur (SOP) selalu dilakukan guna mewujudkan operasional penerbangan yang normal dan lancar.

"Seluruh pelaksanaan penerbangan Lion Air didasarkan pada standar regulasi (aturan) nasional dan internasional, ketentuan yang ditetapkan pabrikan pesawat udara, serta aturan yang diterbitkan dari internal Lion Air," pungkasnya. (*)

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Manajemen Lion Air Laporkan 2 Akun Medsos ke Polisi Karena Diduga Sebarkan Informasi Negatif

Baca juga: Detik-detik Mesin Lion Air Terbakar dan Putar Balik, Ini Penjelasan Manajemen Lion Air

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved