Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Semarang

Pemkot Semarang Gelar Undian Hadiah Rumah dan Mobil, Mbak Ita : Apresiasi Untuk Wajib Pajak Tertib 

Pemkot Semarang gelar undian berhadiah pembayaran PBB dengan hadiah fantastis. Undian tersebut diperuntukkan bagi wajib pajak.

Penulis: budi susanto | Editor: rival al manaf
Tribun Jateng/ Budi Susanto
Plt Wali Kota Semarang Hevearita G Rahayu saat memberikan hadiah ke pemenang dalam undian pembayaran PBB di Balai Kota Semarang, Selasa (1/11/2022). 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Pemkot Semarang gelar undian berhadiah pembayaran PBB dengan hadiah fantastis.

Undian tersebut diperuntukkan bagi wajib pajak yang taat membayar pajak kurun waktu pembayaran hingga 30 September 2022.

Hadiah utama pada undian tersebut berupa satu unit rumah tipe 36/72 di Gunungpati Kota Semarang.

Selain itu, satu unit mobil, delapan unit sepeda motor, sepuluh unit Smart TV, lima unit lemari dan lima unit mesin cuci.

Penyerahan hadiah langsung dipimpin Plt Wali Kota Semarang, Hevearita G Rahayu di Balai Kota Semarang, Selasa (1/11/2022).

Usai menyerahkan hadiah, Plt Wali Kota Semarang yang akrab disapa Mbak Ita itu berujar, para pemenang bisa menjadi contoh bagi masyarakat.

"Bagi wajib pajak yang taat tentunya kami apresiasi dalam berbagai bentuk, satu di antaranya dengan memberikan reward," ucap Mbak Ita.

Turut disampaikannya, Pemkot Semarang masih akan mengejar potensi pajak hingga akhir 2022 lewat sejumlah program.

‘’lewat sejumlah program dan hadiah kami optimistis pendapatan pajak akan lebih besar, hal itu terbukti dengan antusiasme wajib pajak membayar pajak tepat waktu," ujarnya.

Sementara itu, Kepala Bapenda Kota Semarang Indriyasari, menerangkan, target penerimaan PBB di Kota Semarang pada 2022 mencapai Rp 550 miliar.

"Hingga November target sudah mencapai 95 persen atau Rp 520 miliar, sisanya akan kami kejar dua bulan terakhir," katanya.

Ia menambahkan, Pemkot Semarang juga menggelar program diskon Denda PBB 75 persen.

"Diskon itu dimulai awal November ini, jadi yang belum membayar PBB bisa memanfaatkan program diskon yang diberikan," Tambahnya. (*)

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved