Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Jateng

Punya Peran Penting di Pemerintahan, Pemprov Jateng Keberatan Tenaga Honorer Dihilangkan

Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Pemprov Jateng) keberatan jika status pegawai honorer atau Non-ASN dihapus pada 2023 mendatang

Penulis: hermawan Endra | Editor: Catur waskito Edy
hermawan endra
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jateng Wisnu Zaroh 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Pemprov Jateng) keberatan jika status pegawai honorer atau Non-ASN dihapus pada 2023 mendatang. 

Pasalnya keberadaan mereka berperan penting dalam membantu jalannya program dan kinerja pemerintahan.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jateng Wisnu Zaroh mengatakan, menyusul wacana penghapusan pegawai honorer yang akan diterapkan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB).

Sebagaimana Surat Edaran MenPAN-RB bernomor B/185/M.SM.02.03/2022, pegawai di instansi pemerintahan hanya diisi oleh ASN, baik Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Wisnu mengaku bahwa tenaga honorer selama ini memiliki peran sangat penting. Mereka menempati posisi strategis dalam menunjang proses berjalannya birokrasi pemerintahan daerah.

"Keberadaan honorer itu bagaimana pun kita butuh, karena kadang-kadang kita kekurangan pegawai ASN. Mereka bener-bener ngisi kekosongan tugas ASN," kata Wisnu.

BKD Jateng keberatan jika Menpan-RB tetap akan melanjutkan rencana penghapusan honorer pada November 2023 mendatang. Hal ini karena keberadaan honorer dapat mengisi kekosongan yang ada di dalam struktur e-formasi.

Namun jika pegawai honorer ditiadakan di instansi pemerintahan dan jumlah ASN tidak memenuhi, maka instansi akan merekrut tenaga alih daya (outsourcing).

"Misalkan dalam e formasi itu jumlah yang dibutuhkan misalkan 6, namun yang ada 4. Kekurangan 2 berati itu diisi PPPK. Kalau gak memenuhi, akhirnya ambil swasta (outsourcing)," lanjut Wisnu.

Oleh karena itu, Wisnu meminta pemerintah pusat untuk tetap mempertahankan tenaga honorer. Bahkan menurutnya, perlu dibuatkan payung hukum khusus yang mengatur adanya honorer di instansi pemerintahan.

"Bukan ditiadakan sama sekali tapi diberi aturan dia mengisi kekosongan yang ada di dalam struktur e formasi tadi," ungkapnya.

Hal ini sebagaimana PPPK yang telah diatur oleh pemerintah pusat. Legalitas dan kewenangan tersebut akan menjamin kesejahteraan hidup tenaga honorer.

"Harapannya honorer itu diatur seperti aturan dalam PPPK, oleh Pemda ada gajinya. Jadi ada masa depannya, kesejahteraannya meningkat. Kalau misalkan disepelekan bisa menuntut," pungkas Wisnu. (*)

Baca juga: Atasi Inflasi, Pemkab Sleman Tingkatkan Daya Beli Masyarakat Melalui Padat Karya

Baca juga: Erick Thohir Pemimpin yang Diharapkan Para Pelaku UMKM

Baca juga: DPRD Kabupaten Kudus Gelar Rapat Paripurna Penjelasan Bupati Terhadap Ranperda APBD 2023

Baca juga: Beri Solusi, Erick Thohir Jawab Keinginan Nelayan Semarang

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved