Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Viral

Upah Minimum 2023 Akan Diumumkan 21 November, Berikut UMP DIY Lima Tahun Terakhir

Bulan November, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) akan menetapkan upah minimum tahun 2023

Editor: muslimah
kompas.com
Ilustrasi upah 

TRIBUNJATENG.COM - Bulan November, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) akan menetapkan upah minimum tahun 2023.

Upah minimun tepatnya akan ditetapkan 21 November 2022.

Sementara itu, untuk penghitungan upah minum, Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Indah Anggoro Putri mengatakan akan sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

"[Penghitungan menggunakan] PP 36/2021," kata Indah, diberitakan Tribunnews sebelumnya.

Baca juga: Duduk Perkara Rizky Ayah Bantai Anak Hingga Tewas, Istri Kritis Tak Berdaya, Punya 1 Target Lagi

Baca juga: Sopir Tapi Dinilai Berani Memerintah Ajudan Ferdy Sambo, Ini Sosok Kuat Maruf yang Sempat Kabur

Indah mengatakan besaran kenaikan upah minimum 2023 akan diumumkan pada 21 November 2022.

"Tunggu. Tanggal 21 November diumumkan Insya Allah" jelas Indah.

Dikutip dari Kompas.com, Indah memastikan adanya kenaikan upah minimum 2023.

"Insha Allah naik daripada upah tahun ini," tutur Indah.

Namun untuk besarannya, ia belum bisa memberikan bocoran, menunggu data dari BPJS.

Tapi besarannya nunggu data BPS masuk ke Kemnaker," tambahnya.

Sebagai informasi, upah minimum adalah upah bulanan terendah yang terdiri atas upah pokok termasuk tunjangan tetap yang ditetapkan oleh gubernur sebagai jaring pengaman.

Sementara upah minimum provinsi adalah upah minimum yang berlaku untuk seluruh kabupaten/kota di satu provinsi. Upah Minimum Kabupaten/Kota.

Bersamaan dengan penetapan upah minimum 2023, UMP DIY Tahun 2023 juga akan ditetapkan oleh Gubernur pada 21 November 2022.

Sambil menunggu ditetapkannya UMP DIY 2023 , Anda dapat melihat UMP DIY selama 5 tahun terkahir yang telah dirangkum Tribunnews.com dari laman yogyakarta.bps.go.id:

Data UMP DIY Tahun 2018-2022

- UMP DIY Tahun 2018: Rp 1.454.154

- UMP DIY Tahun 2019: Rp 1.570.923

- UMP DIY Tahun 2020: Rp 1.704.608

- UMP DIY Tahun 2021: Rp 1.765.000

- UMP DIY Tahun 2022: Rp 1.840.916

(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Penetapan Upah Minimum 2023 Akan Diumumkan 21 November, Cek Daftar UMP DIY Tahun 2018-2022

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved