Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Pati

Upah Minimum Kabupaten Pati 2023 Diumumkan Akhir November Ini

Besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Tengah 2023 bakal diumumkan pada 21 November 2022 mendatang.

Tribun Jateng/Mazka Hauzan Naufal
Kepala Dinas Tenaga Kerja Pati Bambang Agus Yunianto saat ditemui TribunJateng.com di ruang kerjanya, Rabu (2/11/2022). 

TRIBUNJATENG.COM, PATI – Besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Tengah 2023 bakal diumumkan pada 21 November 2022 mendatang.

Adapun besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) akan diumumkan kemudian, paling lambat 30 November 2022.

Terkait hal ini, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Pati telah melakukan rapat pendahuluan bersama dewan pengupahan.

Adapun anggota Dewan Pengupahan di antaranya terdiri atas unsur pemerintah daerah, Serikat Pekerja, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Badan Pusat Statistik (BPS), dan akademisi.

“Kenapa ada rapat pendahuluan, karena dari dewan pengupahan ada beberapa yang minta ganti, sehingga kami saling komunikasi dulu, berkenalan.

Rencana kami di akhir November setelah UMP ditetapkan baru rapat untuk penetapan UMK Kabupaten Pati,” kata Kepala Disnaker Pati Bambang Agus Yunianto saat ditemui TribunJateng.com di ruang kerjanya, Rabu (2/11/2022).

Ia menyebut, dalam pembahasan mengenai upah minimum, ada dua formula atau rumus yang digunakan sebagai acuan, yakni pertumbuhan ekonomi atau inflasi.

“Dua rumus itu, dipilih salah satu. Kemarin (UMK 2022) kita pakai inflasi 1,28 persen. Sekarang inflasi seperti apa kita belum tahu. Kalau lima (persen) ya naiknya juga lumayan. Dulu naiknya Cuma Rp15.339 yang UMK 2022,” papar Bambang.

Ia menambahkan, saat ini pihaknya belum bisa mengajukan usulan untuk besaran UMK Pati 2023. Sebab, ada tiga item data bahan pertimbangan yang belum dirilis BPS.

“Kami belum usulkan karena ada tiga item yang belum keluar dari rilis BPS, yaitu rata-rata konsumsi per kapita, rata-rata jumlah anggota rumah tangga, dan rata-rata anggota rumah tangga yang bekerja. Itu belum keluar,” tandas Bambang.

Adapun berikut adalah besaran UMK Pati 2019-2022 menurut data Disnaker Pati.

2019 Rp1.742.000

2020 Rp1.891.000

2021 Rp1.953.000

2022 Rp1.968.339,04 (*)

Baca juga: Miliki Banyak Bekal, Erick Thohir Unggul di Pertarungan Cawapres

Baca juga: Napi Terorisme Lapas Pati Eks Anggota Jamaah Islamiyah Berikrar Setia pada NKRI

Baca juga: Penghargaan Tertinggi Tingkat International, SG Raih Peringkat Excellent dalam Ajang IQPC 2022 Bali

Baca juga: Dahsyat, Program Andalan Warga Larangan Brebes Tangani Stunting

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved